Tetapkan Kontraktor Proyek Jalan di Blulava Jadi Tersangka Korupsi, Kejari Donggala Buru Tersangka Baru?

Kejari Kabupaten Donggala, Sulteng menetapkan satu orang berinisial CHC sebagai tersangka.-Foto: Kejari Donggala-
Donggala, Disway.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan satu orang berinisial CHC sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Desa Mbulava Kecamatan Rio Pakava, Donggala, Sulawesi Tengah dengan total kerugian negara mencapai Rp500 juta.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Donggala, Ikram Ahmad. Dia mengatakan, CHC merupakan penyedia jasa atau kontraktor pelaksana yakni CV Awalid Mitra Indonesia.
"Saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi untuk menghitung potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini, tapi kalau dihitung kekurangan volume pengerjaan bisa mencapai Rp500 juta," kata Ikram di Banawa, Jumat (16/5/2025).
Ikram mengatakan, CHC ditahan di Rutan Kelas II B Donggala. Penahanan itu, kata dia, untuk mempercepat proses penyidikan dan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 KUHAP terkait adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
"Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Donggala selama 20 hari sejak 14 Mei sampai 2 Juni 2025," katanya.
Ikram menjelaskan, pekerjaan peningkatan jalan desa ruas dalam Desa Mbulava Kecamatan Rio Pakava oleh tersangka bernilai Rp9,4 miliar dengan lama pengerjaan selama 175 hari yakni 10 Juli hingga 31 Desember 2024.
"Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saudara Anjas Budi Setiawan pada tanggal 27 Desember 2024 melakukan pemutusan kontrak dengan CV Awalid Mitra Indonesia karena pekerjaannya hanya mencapai bobot pengerjaan sebesar 29,69 persen sebelum kontrak berakhir," katanya.
Menurut dia, akibat perbuatan tersangka mengakibatkan keuangan daerah mengalami kerugian keuangan negara. "Dari kasus ini baru satu orang kami tetapkan sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang secara hukum harus bertanggung jawab," katanya.
Ikram menjelaskan tersangka CHC sebelumnya sudah dilarang oleh konsultan pengawas untuk tidak melanjutkan pekerjaannya karena timbunan seharusnya memiliki ketebalan 20 cm.
"Jadi berdasarkan temuan konsultan pengawas bahwa ditemukan ketebalan timbunan hanya 11 sampai 13 cm sehingga tidak sesuai dengan dokumen perencanaan," katanya.
Sumber: