109 Koperasi Desa Merah Putih Terbentuk di Donggala Sulteng

Bupati Donggala Vera Elena Laruni.-Foto: Pemkab Donggala-
Donggala, Disway.id - Sebanyak 109 Koperasi Desa Merah Putih terbentuk di wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Hingga kini, sisa 49 desa yang belum membentuk Koperasi Desa Merah Putih.
"Hingga saat ini sudah ada 109 Koperasi Desa Merah Putih terbentuk di Kabupaten Donggala dan tersisa 49 desa lagi belum membentuk koperasi tersebut," kata Bupati Donggala Vera Elena Laruni di Banawa, Donggala, Sulteng, Minggu (25/5/2025).
Vera mengatakan, batas waktu pembentukan Koperasi Desa Merah Putih itu sampai akhir Mei 2025. Dia menambahkan, tujuan koperasi ini untuk memperluas perekonomian bagi masyaralat sekitar.
"Tentunya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini dapat memperluas akses perekonomian bagi masyarakat desa dan menyasar akar masalah kemiskinan," katanya.
Vera menjelaskan, program itu merupakan pemberdayaan ekonomi desa dan memberikan dampak positif kepada masyarakat setempat. Dia mengatakan, koperasi itu bertujuan untuk kemandirian desa.
"Program ini harapannya bisa menciptakan kemandirian desa sebab bisa meningkatkan perekonomian masyarakat di desa dan tersedianya lapangan pekerjaan secara berkesinambungan di Donggala," tuturnya.
Menurut dia, proses pembentukan kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih harus melibatkan partisipasi dari masyarakat. Sehingga, sambungnya, sumber daya manusia (SDM) tetap memiliki kompetensi dan integritas.
"Sesuai petunjuk teknis bahwa bulan Juni semua Koperasi Desa Merah Putih ini sudah harus melakukan penerbitan akta notarisnya," katanya.
Vera mengatakan, dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih terdapat sejumlah tantangan sehingga pemerintah desa perlu memastikan proses pendirian hingga pengelolaannya di desa masing-masing dapat berjalan transparan dan akuntabel. Pemerintah desa harus kreatif dalam mengadakan infrastruktur digital dan bagi desa yang belum terjangkau jaringan internet konvensional bisa menggunakan layanan internet satelit yang harganya semakin murah.
"Ke depan pemerintah desa harus berkomitmen untuk senantiasa mengasah kemampuan pengurusnya melalui pelatihan, kursus, dan memberikan beasiswa guna menjalani pendidikan di jurusan-jurusan yang dibutuhkan," tuturnya.
Menurut dia, pemerintah desa wajib memastikan para pengurus Koperasi Desa Merah Putih untuk memelihara integritas yakni dengan melakukan pengawasan yang ketat dalam menutup celah penyelewengan.
"Koperasi Desa Merah Putih ini bisa menjadi ujung tombak pembangunan ekonomi kerakyatan di masing-masing daerah serta melibatkan semua pihak bersinergi. Sehingga memastikan koperasi berjalan efektif dan berdampak langsung pada masyarakat di desa," terangnya.
Sumber: