Pemkab Donggala Tetapkan 2 Kecamatan Tanggap Darurat Banjir hingga 10 Juni 2025

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni saat meninjau dan menangani banjir bandang di wilayah hukumnya.-Foto: sultengprov.go.id-
Donggala, Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng), menetapkan status tanggap darurat bencana di dua wilayah hukumnya. Kedua wilayah itu yakni Desa Wombo, Kecamatan Tanantovea dan Desa Bou, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, selama 14 hari ke depan.
"Jadi penetapan status tanggap darurat ini karena bencana banjir yang terjadi di Kecamatan Tanantovea dan Sojol," kata Bupati Donggala Vera Elena Laruni di Desa Wombo Kalonggo, Jumat 30 Mei 2025.
Penetapan status tanggap darurat itu berdasarkan keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/282/BPBD/2025 di dua wilayah yakni Kecamatan Tanantovea dan Sojol. Dia mengatakan, status tanggap darurat itu selama 14 hari sampai 10 Juni 2025.
"Tentunya segala biaya yang timbul akibat ditetapkan keputusan ini akan dibebankan pada APBN, APBD Donggala, APBD Sulteng serta sumber anggaran lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan Perundang-undangan," kata Vera.
Sebelumnya, banjir bandang menerjang Desa Wombo Kalonggo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, pada Selasa 27 mei 2025 pukul 15.30 Wita, akibat wilayah itu diguyur hujan dengan intensitas tinggi yang mengakibatkan meluapnya air sungai di Wombo.
Sebanyak 350 rumah warga terendam banjir disertai lumpur dan material serta sejumlah fasilitas umum lainnya juga mengalami kerusakan, seperti putusnya satu jembatan di Desa Wombo Kalonggo dan masing-masing satu unit TK, SD, SMP, dan madrasah terdampak banjir itu. Sedangkan jumlah pengungsi akibat banjir itu mencapai 100 Kepala Keluarga (KK) dengan 114 jiwa.
Sumber: