Perkuat Pelindungan Pekerja Migran, Menteri P2MI dan 5 Pemda di Sulteng Teken MoU

Perkuat Pelindungan Pekerja Migran, Menteri P2MI dan 5 Pemda di Sulteng Teken MoU

Kementerian P2MI melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pemprov Sulteng serta lima kabupaten/kota.-Foto: Istimewa-

Palu, Disway.id - Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) serta lima kabupaten/kota di wilayah ini, yakni Sigi, Donggala, Parigi Moutong, Poso, dan Palu. MoU ini utnuk memperkuat  upaya perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengatakan, penandatangan MoU ini bertujuan membangun sistem migrasi tenaga kerja yang aman, legal, dan terpadu. Tidak hanya itu, kata dia, hal ini dilakukan untuk mencegah praktik perdagangan orang yang masih marak terjadi di kantong-kantong migran daerah.

“Kami tidak ingin ada lagi warga Indonesia, khususnya dari Sulawesi Tengah, yang menjadi korban perdagangan orang atau bekerja ke luar negeri secara ilegal karena ketidaktahuan atau dimanfaatkan oleh calo,” tegas Karding di Gelora Bumi Kaktus (GBK), Palu, Sulteng, Selasa 10 Juni 2025.

Selama ini, kata dia, masih banyak pekerja migran yang berangkat secara ilegal. Karena, sambungnya, daerah asal belum memiliki sistem yang mendukung untuk memberikan pemahaman dan migrasi aman.

“Kalau sistem migrasi ini dibangun dengan baik, anak-anak kita bisa bekerja ke luar negeri dengan perlindungan penuh, mendapat hak yang layak, dan bisa kembali dengan keterampilan, dan pengalaman yang berguna,” kata menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Melalui MoU ini, kata Karding, Kementerian P2MI ingin memperkuat infrastruktur layanan migrasi mulai dari tingkat desa, sekolah, hingga kabupaten. Putra Sulteng dari Sojol, Kabupaten Donggala berharap, kerja sama ini tidak boleh berhenti dengan MoU. Tetapi, sambungnya, kolaborasi ini harus terus dilanjutkan.

"Kita harus punya data yang jelas, layanan migrasi yang aktif, dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pengiriman ilegal. Negara harus hadir sebelum warga kita berangkat, bukan hanya setelah ada masalah," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula Deklarasi Bersama Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dipimpin oleh Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Agus Nugroho yang disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan kepala daerah.

“Kami Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah bersama masyarakat dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berkomitmen untuk mencegah dan memberantas penempatan pekerja migran Indonesia ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Agus diikuti oleh seluruh peserta yang hadir.

Sumber: