Pemprov Sulteng-KemenHAM Kolaborasi Selesaikan Konflik Agraria Berbasis HAM

Pemprov Sulteng-KemenHAM Kolaborasi Selesaikan Konflik Agraria Berbasis HAM

Pemprov Sulteng dan Kementerian HAM bersinergi dalam penyelesaian konflik agraria berbasis HAM.-Foto: Istimewa-

Palu, Disway.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI bersinergi dalam penyelesaian konflik agraria berbasis HAM melalui pelaksanaan Loka Karya Penyusunan Peta Jalan Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian konflik agraria Sulawesi Tengah. Cara itu digelar di di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Kamis 17 April 2025

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid mengatakan, pentingnya kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan agraria yang telah berlangsung lama dan seringkali menjadi sumber konflik horizontal maupun vertikal di masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen penuh untuk menghadirkan keadilan agraria bagi masyarakat. Satgas ini bukan hanya simbol, tapi langkah nyata dalam mewujudkan penyelesaian konflik yang berpihak pada rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia,” kata Anwar Hafid.

Wakil Menteri (Wamen) HAM RI, Mugiyanto mengapresiasi langkah proaktif Pemprov Sulteng yang telah membentuk Satgas Agraria dan menyusun peta jalan penyelesaiannya.

“Pola pendekatan yang berbasis HAM dalam penyelesaian konflik agraria adalah hal fundamental. Ini akan menjadi model kolaboratif lintas sektor yang bisa direplikasi di wilayah lain,” katanya.

Dalam acara itu dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng Aristan, Ketua Harian Satgas Penyelesaian Konflik Agraria Sulteng Eva Bande, Komisioner Komnas HAM RI Saurlin Siagian, Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Novalina, kepala perangkat daerah, serta pejabat terkait lainnya.

Acara ini turut dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KemenHAM RI dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sebagai bentuk penguatan sinergi antar lembaga dalam mengurai persoalan agraria secara adil, transparan, dan berperspektif HAM.

Sumber: