Cabuli Anak di Bawah Umur, Kades Soulowe Divonis 5 Tahun Penjara

Cabuli Anak di Bawah Umur, Kades Soulowe Divonis 5 Tahun Penjara

Kepala Desa (Kades) Soulowe, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Warham lima tahun penjara.-Foto: Antara-

Donggala, Disway.id - Pengadilan Negeri Donggala memvonis Kepala Desa (Kades) Soulowe, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Warham lima tahun penjara. Warham  terbukti melakukan tindak pidana tipu muslihat terhadap anak di bawah umur yakni perbuatan cabul.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Donggala Niko Hendra Saragih mengatakan, putusan itu bernomor XX/Pid.Sus/2025 /PN Dgl menyatakan terdakwa sebagai kepala desa di Kabupaten Sigi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan dengan barang bukti 1 lembar baju kaos lengan panjang warna merah muda motif bergaris dan 1 lembar celana panjang berwarna hitam," kata Niko di Kantor Pengadilan Negeri Donggala, Banawa, Jumat, 20 Juni 2025.

Niko mengatakan, terdakwa sudah ditahan di Rutan Donggala sejak 20 Februari 2025. Warham divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

"Pidana dendanya Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," ujarnya.

Niko mengatakan, selama masa persidangan penuntut umum menghadirkan saksi sebanyak 3 orang dan 1 orang ahli. "Terdakwa juga menghadirkan saksi yang meringankan sebanyak 8 orang dengan 1 orang ahli dalam persidangan kasus tersebut," ujarnya.

Menurut dia, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut kepada korban. "Untuk keadaan yang meringankan seperti terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan bersikap sopan selama persidangan," ujarnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Kades Soulowe Warham sudah ditahan di Rutan Kelas II B Donggala sejak 20 Februari 2025. Warham diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi bulan Mei tahun 2023.

Sumber: