Kades Soulowe Divonis Bersalah soal Pencabulan, PMD Sigi Tunggu SK Pencopotan Warham

Kades Soulowe Divonis Bersalah soal Pencabulan, PMD Sigi Tunggu SK Pencopotan Warham

Kepala Desa (Kades) Soulowe, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Warham lima tahun penjara.-Foto: Antara-

Sigi, Disway.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Desa Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, menunggu surat keputusan Bupati Sigi tentang hasil putusan pengadilan Donggala terkait Kepala Desa Soulowe Warham yang divonis 5 tahun penjara. Kades Soulowe divonis 5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sigi.

"Artinya ini menunggu surat keputusan terkait proses selanjutnya yakni pemberhentian secara definitif dari Bupati Sigi," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi Moh Ambar Mahmud di Desa Kalukubula, Sabtu (21/6/2025).

Dia menuturkan, nantinya pemerintah daerah segera menunjuk penjabat kepala desa untuk menjalankan pemerintahan Desa Soulowe hingga terpilihnya kades definitif hasil pemilihan kepala desa (pilkades).

"Aturannya bupati menunjuk penjabat kades yang bertugas untuk memfasilitasi pemilihan kepala desa di wilayah itu," katanya dikutip dari Antara.

Menurut dia, keputusan pemberhentian secara permanen Kades Soulowe berdasarkan hasil putusan pengadilan itu merupakan hak Bupati Sigi.

"Menyikapi hasil putusan pengadilan ini saya tidak bisa putuskan sekarang dan saya harus duduk bersama dengan bagian hukum Pemkab Sigi terkait bunyi putusan pengadilan soal Kades Soulowe, sebab mereka lebih mengetahui dan paham membaca soal putusan pengadilan tersebut," katanya.

Ambar menyebutkan pihaknya dengan bagian hukum Pemkab Sigi memastikan segera melakukan kajian terkait putusan pengadilan soal Kades Soulowe.

"Jadi, hasil putusan pengadilan ini kan harus saya sesuaikan dengan aturan yang ada, pada intinya kalau sudah ada hasil kajian Dinas PMD dengan Bagian Hukum Pemkab Sigi yang selanjutnya kami serahkan ke pimpinan daerah untuk dikeluarkan keputusannya," katanya.

Dia memastikan setiap putusan pengadilan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. "Apa pun putusannya kita tindaklanjuti," ujarnya.

Diketahui dalam amar putusan Pengadilan Negeri Donggala, majelis hakim menyatakan bahwa Kades Soulowe Warham terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Warham divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta karena terbukti melakukan tindak pidana tipu muslihat terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Sumber: