Fasilitasi Raperda Palu, Kanwil Kemenkum Sulteng Pastikan RPJMD Selaras dengan Norma Hukum Nasional

Fasilitasi Raperda Palu, Kanwil Kemenkum Sulteng Pastikan RPJMD Selaras dengan Norma Hukum Nasional

Kanwil Kemenkum Sulteng memfasilitasi harmonisasi Ranperda Kota Palu tentang RPJMD Tahun 2025–2029. -Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-

Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah (Sulteng) memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Pernyataan itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy.

"Harmonisasi bukan sekadar tahapan teknis, melainkan langkah strategis yang menentukan kualitas dan keberlanjutan pelaksanaan pembangunan daerah," kata Renaldy dikutip dari sulteng.kemenkum, Senin (30/6/2025).

Dia mengatakan, pentingnya harmonisasi produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang utuh.

Proses harmonisasi, kata dia, difokuskan pada penyelarasan substansi Ranperda agar tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi dan menghindari tumpang tindih dengan peraturan lainnya.

Dia menjelaskan kegiatan fasilitasi ini menjadi wujud konkret pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

"Melalui fasilitasi ini, kita menyatukan spirit normatif dan arah kebijakan pembangunan dalam satu kerangka hukum yang rapi, sistematis, dan selaras dengan norma hukum nasional," terang Renaldy.

Renaldy mengapresiasi kolaborasi Pemerintah Kota Palu yang telah aktif dan terbuka dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, dengan harmonisasi ini diharapkan RPJMD Kota Palu ke depan mampu menjawab tantangan pembangunan dengan dasar hukum yang kuat dan terarah.

Dia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan harmonisasi sebagai budaya dalam menyusun kebijakan hukum di daerah. Menurut dia, keberadaan Kanwil Kemenkum Sulteng bukan hanya sekadar pelengkap administratif, namun menjadi pilar penguat tata kelola hukum daerah.

Sumber: