Kanwil Ditjenpas Sulteng Intensifkan Deteksi Dini Gangguan Keamanan Lewat Razia Gabungan di Rutan Palu

Rutan Palu.-Foto: Antara-
Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pelaksanaan razia gabungan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Rabu malam, 30 Juli 2025.
Razia yang digelar sejak pukul 20.10 hingga 21.03 WITA ini menyasar kamar hunian Warga Binaan dan melibatkan unsur TNI, Kepolisian, serta petugas pengamanan internal. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah Nomor: WP.24.PK.08.02-1345 tertanggal 28 Juli 2025, yang menekankan pentingnya pencegahan terhadap penyelundupan barang terlarang.
“Kami ingin memastikan seluruh satuan kerja Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah meningkatkan kewaspadaan dan mampu mendeteksi sejak dini potensi gangguan keamanan,” ujar Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan.
Ia juga menegaskan, pelaksanaan razia ini merupakan bentuk dukungan terhadap 13 Program Akselerasi yang diinisiasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Fokus utamanya adalah pemberantasan peredaran narkotika dan praktik penipuan yang kerap terjadi di lingkungan Lapas dan Rutan.
“Tidak ada ruang toleransi bagi praktik ilegal maupun gangguan keamanan. Lapas dan Rutan harus menjadi zona yang bersih dari alat komunikasi ilegal, benda tajam, dan barang terlarang lainnya,” tegasnya.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Palu, Fani Andika, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, staf, dan regu pengamanan. Pemeriksaan difokuskan pada Blok D, khususnya kamar 6 dan 10.
“Razia ini bukan hanya rutinitas. Ini adalah langkah strategis kami dalam menjaga stabilitas keamanan di Rutan dan komitmen terhadap penguatan sistem pengamanan,” tuturnya.
Dalam pelaksanaan razia, sejumlah barang terlarang berhasil ditemukan. Seluruh temuan telah didata, diamankan, dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku. Kanwil Ditjenpas Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari penyimpangan.
Sumber: