Disperindag Sulteng Terima Kunjungan Monev Keterbukaan Informasi Publik dari KI dan Diskominfo

Disperindag Sulteng menerima kunjungan visitasi dalam rangka Monev Keterbukaan Informasi Publik.-Foto: sultengprov.go.id-
Palu, Disway.id — Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah (Disperindag Sulteng) menerima kunjungan visitasi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik, yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulteng bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Sulteng. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Subi Disperindag Sulteng, Rabu, 6 Agustus 2025.
Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Disperindag Sulteng, Richard Arnaldo, didampingi oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Umum, Rostanti Karu, serta jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID-P).
Dalam sambutannya, Richard menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan visitasi ini. Ia menegaskan komitmen Disperindag Sulteng untuk terus meningkatkan capaian keterbukaan informasi, termasuk dengan memenuhi berbagai indikator pendukung yang diperlukan.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Sulteng, Jevit Sumampaouw menjelaskan, tujuan utama kunjungan ini adalah untuk memantau dan mengevaluasi kualitas layanan informasi publik yang diselenggarakan oleh PPID Pelaksana di lingkungan Disperindag Sulteng.
Ketua Tim Visitasi, Ridwan Laki, menambahkan bahwa kegiatan monitoring ini juga membuka ruang diskusi untuk mengenali kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi di instansi pemerintah.
Dari pihak Diskominfosantik Sulteng, Sherly Patu menyampaikan bahwa hasil dari proses evaluasi ini akan menjadi bahan penilaian terhadap sejauh mana perangkat daerah aktif dalam menyediakan informasi publik secara digital, baik melalui media sosial, website resmi, maupun portal SP4N-Lapor.
Dalam rangkaian visitasi, tim juga melakukan peninjauan langsung ke Ruang Layanan Informasi Publik serta Ruang PPID-P Disperindag Sulteng. Ketua KI Sulteng, Abbas H.A. Rahim, menyampaikan bahwa peran PPID Pelaksana sangat vital dalam mewujudkan keterbukaan informasi di tingkat perangkat daerah.
Ia menekankan, “Fasilitas dan sarana yang memadai sangat diperlukan untuk menunjang peran strategis tersebut.”
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat tata kelola informasi publik yang transparan, responsif, dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
Sumber: