Bupati Parimo Turun Tangan Kawal Gugatan Proyek Perpustakaan Rp10 Miliar
Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Erwin Burase.-Foto: ANTARA/Moh Ridwan-
Parimo, Disway.id - Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Erwin Burase menginstruksikan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) untuk mengawal proses gugatan yang diajukan pihak ketiga terkait sengketa proyek pembangunan Perpustakaan Daerah di wilayah tersebut.
"Meski status hukum pemda bukan sebagai pihak tergugat utama, saya mengambil langkah cepat menginstruksikan Kepala Bagian (Kabag) Hukum mengawal jalannya penanganan kasus itu," kata Erwin Burase di Parigi, dilansir Antara, Jumat (10/7/2026).
Erwin menjelaskan gugatan yang diajukan rekanan CV Arawan ke Pengadilan Negeri Parigi tidak ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong secara kelembagaan, melainkan kepada dinas terkait dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberikan pendampingan hukum karena perkara tersebut memuat tuntutan ganti rugi materiil senilai Rp10 miliar.
Menurutnya, terdapat perbedaan mekanisme dalam penanganan perkara. Apabila gugatan ditujukan langsung kepada pemerintah daerah, Bagian Hukum otomatis bertindak sebagai kuasa hukum. Namun karena gugatan menyasar PPK secara khusus, pendampingan harus dilakukan melalui instruksi resmi dari kepala daerah.
"Namun gugatan ini menyasar PPK secara spesifik, intervensi formal dari Bagian Hukum harus segera dilakukan melalui instruksi tertulis," ujarnya.
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Erwin berharap sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi atau musyawarah sehingga tidak berlarut-larut di pengadilan.
Menurutnya, penyelesaian perkara menjadi penting agar bangunan perpustakaan yang telah rampung dibangun tidak terbengkalai dan segera dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat.
“Diharapkan bisa selesai di tahap mediasi, sayang sekali bangunan itu tidak digunakan,” katanya.
Berdasarkan data perkara di Pengadilan Negeri Parigi, saat ini terdapat dua gugatan yang berkaitan dengan proyek pembangunan fasilitas Perpustakaan Daerah. Salah satunya diajukan oleh CV Arawan.
Dalam gugatan tersebut, pihak yang menjadi tergugat adalah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong cq Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara Inspektorat Daerah Parigi Moutong turut tercantum sebagai pihak turut tergugat.
Sumber: