Kemenkum Sulteng Gandeng Gekrafs, Gaspol Lindungi Karya Pelaku Ekraf

Kemenkum Sulteng Gandeng Gekrafs, Gaspol Lindungi Karya Pelaku Ekraf

Kanwil Kemenkum Sulteng memperkuat dukungan bagi pelaku ekonomi kreatif dengan menggandeng Gekrafs Sulawesi Tengah.-Foto: ANTARA/HO-Kanwil Kemenkum Sulteng-

Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah memperkuat dukungan bagi pelaku ekonomi kreatif dengan menggandeng Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Sulawesi Tengah. Kolaborasi ini difokuskan pada penguatan perlindungan kekayaan intelektual (KI) sekaligus pendampingan untuk mendorong pertumbuhan industri kreatif di daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy mengatakan pengembangan ekonomi kreatif membutuhkan fondasi hukum yang kuat agar mampu tumbuh secara berkelanjutan.

“Ekonomi kreatif hanya akan tumbuh secara berkelanjutan apabila didukung oleh ekosistem hukum yang kuat,” kata Rakhmat di Palu, dilansir Antara, Kamis (30/7/2026).

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Sulteng dan Gekrafs Sulawesi Tengah mengenai fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.

Menurut Rakhmat, sinergi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama antara pemerintah dan komunitas ekonomi kreatif. Tujuannya tidak hanya mendorong pertumbuhan usaha, tetapi juga memastikan karya dan inovasi para pelaku kreatif mendapatkan perlindungan hukum.

Ia menegaskan, perlindungan kekayaan intelektual memiliki peran penting karena mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk-produk lokal.

“Melalui kerja sama ini kami ingin memastikan para pelaku ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah memperoleh kemudahan dalam perlindungan kekayaan intelektual, pendampingan hukum, hingga peningkatan literasi hukum sehingga karya mereka memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi,” ujarnya.

Dalam kerja sama tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng membuka akses berbagai layanan bagi pelaku ekonomi kreatif, mulai dari pendaftaran merek, pencatatan hak cipta, konsultasi kekayaan intelektual, hingga pendampingan terhadap potensi Indikasi Geografis yang menjadi identitas khas daerah.

Rakhmat menilai Sulawesi Tengah memiliki potensi besar di berbagai subsektor ekonomi kreatif, seperti kuliner, kriya, fesyen, seni, musik, film, aplikasi digital, hingga produk berbasis budaya lokal.

Ia menambahkan, perlindungan KI bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, melainkan investasi jangka panjang agar karya para kreator memiliki daya saing di pasar nasional maupun internasional.

Melalui kolaborasi ini, kedua pihak akan menjalankan berbagai program, di antaranya peningkatan literasi hukum, sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, penguatan kapasitas pelaku ekonomi kreatif, serta perluasan jejaring kolaborasi.

Rakhmat berharap kerja sama tersebut mampu melahirkan lebih banyak produk kreatif unggulan dari Sulawesi Tengah yang terlindungi secara hukum dan memiliki nilai kompetitif.

“Semangat berkarya, berdaya, bertumbuh harus diwujudkan melalui kolaborasi yang nyata. Kanwil Kemenkum Sulteng siap menjadi mitra strategis dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang inovatif, berdaya saing, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gekrafs Sulawesi Tengah Hasan Abdul Kadir menyebut kemitraan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah, komunitas kreatif, dunia usaha, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mengembangkan industri kreatif daerah.

Sumber: