Ditjenpas Sulteng Verifikasi Peserta Program Rehabilitasi dan Reedukasi

Ditjenpas Sulteng Verifikasi Peserta Program Rehabilitasi dan Reedukasi

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Herman Mulawarman.-Foto: ditjenpas.go.id-

Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah melakukan asesmen dan verifikasi terhadap usulan peserta Program Nasional Rehabilitasi dan Reedukasi. Kegiatan yang berlangsung di aula Kanwil Ditjenpas Sulteng, Kamis (8/10/2026), itu bertujuan memastikan warga binaan yang terpilih sesuai dengan kriteria program.

Program tersebut mencakup rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkotika serta reedukasi melalui pembinaan kepribadian dan kemandirian. Pelaksanaannya juga menjadi salah satu upaya pemerintah merespons persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).

Data Ditjenpas menunjukkan jumlah penghuni lapas dan rutan secara nasional mencapai 274.761 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya 152.514 orang. Kondisi itu menyebabkan kelebihan penghuni sebanyak 122.247 orang.

Dari total 174.065 narapidana berusia 18–45 tahun, sebanyak 101.277 orang merupakan narapidana kasus narkotika yang diarahkan mengikuti program rehabilitasi. Adapun sekitar 72.800 narapidana nonnarkotika akan menjalani reedukasi melalui pembinaan kepribadian dan kemandirian.

Verifikasi Dilakukan Berjenjang

Untuk menentukan calon peserta, Kanwil Ditjenpas Sulteng menerapkan seleksi secara bertahap. Prosesnya mencakup pemetaan data, asesmen, hingga sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), baik di tingkat unit pelaksana teknis (UPT) maupun kantor wilayah.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Herman Mulawarman turut memeriksa usulan yang diajukan UPT Pemasyarakatan di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

“Kami melakukan verifikasi secara bertahap dan berlapis, artinya pemeriksaan juga dilakukan di tingkat UPT dan Kanwil. Hal ini bertujuan untuk memastikan data yang akurat, asesmen yang tepat, serta koordinasi antarunit dan instansi terkait,” kata Herman dikutip dari laman Resmi Ditjenpas, Sabtu (10/10/2026).

Asesmen di seluruh UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah telah dimulai pada Rabu (7/10/2026). Hingga Kamis, sekitar 103 usulan peserta telah menjalani verifikasi berdasarkan data yang dihimpun dari masing-masing UPT.

“Hingga saat ini, seluruh tim terus melakukan verifikasi berdasarkan data yang terkumpul dari UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah. Pastinya akan kami update kembali jika ada perubahan data,” tegas Herman.

Program Dikembangkan dalam Tiga Klaster

Pusat Rehabilitasi dan Reedukasi Nasional dirancang melalui tiga klaster utama. Klaster pertama diarahkan pada pengembangan sektor pangan dengan melibatkan Kementerian Pertanian, sedangkan klaster kedua berfokus pada perikanan dan kelautan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Klaster ketiga mencakup reedukasi melalui pembinaan kepribadian dan kemandirian, termasuk penyusunan kurikulum serta sertifikasi kompetensi bagi warga binaan.

Selain pembinaan, penguatan layanan kesehatan dan rehabilitasi juga menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan program. Kanwil Ditjenpas Sulteng berencana meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar pelaksanaannya berjalan optimal.

Sumber: