Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali mempertegas komitmennya dalam meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual (KI) bagi para pelaku industri kecil dan menengah (IKM), Sabtu, 29 November 2025 sore.
Pada pembukaan Expo Produk Sentra IKM Sulawesi Tengah bertema “Kreatif, Adaptif, dan Kompetitif” di halaman RRI Palu, Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, menyerahkan sertifikat merek kepada salah satu pelaku IKM Kota Palu. Momentum ini menjadi bagian penting dari rangkaian pameran yang juga dihadiri Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah, Richard Arnaldo, serta pelaku usaha dari berbagai kabupaten/kota.
Expo tersebut menampilkan berbagai produk unggulan daerah yang menggambarkan kreativitas, ketahanan, dan kemampuan inovatif para pelaku IKM dalam bersaing di pasar modern maupun ekosistem digital.
Dalam kesempatan itu, Nur Ainun menegaskan bahwa pemberian sertifikat merek tidak sekadar bentuk apresiasi, melainkan langkah strategis untuk mendorong pemahaman mengenai nilai ekonomis dari perlindungan KI.
“Perlindungan merek adalah benteng pertama yang harus dimiliki pelaku IKM. Sertifikat merek memberi kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan pasar, dan membuka ruang ekspansi usaha,” jelas Nur Ainun usai penyerahan sertifikat.
Setelah agenda seremonial, rombongan melanjutkan kegiatan dengan mengunjungi seluruh stan peserta expo, yang menampilkan produk kuliner, kerajinan, fesyen, dan beragam hasil industri kreatif lainnya. Kesempatan ini sekaligus dimanfaatkan Kanwil Kemenkum Sulteng untuk memberikan edukasi langsung mengenai layanan kekayaan intelektual kepada para pelaku usaha.
Di tempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menyampaikan apresiasinya terhadap terselenggaranya expo tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memperkuat ekosistem KI di tingkat daerah.
“Kami berkomitmen memastikan setiap pelaku IKM memiliki pemahaman dan akses yang mudah terhadap pelayanan KI. Perlindungan merek adalah fondasi penting untuk menciptakan produk lokal yang berdaya saing nasional bahkan global. Kemenkum Sulteng akan terus memperluas advokasi, sosialisasi, dan pendampingan bagi seluruh sentra IKM,” ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangan resminya.
Ia turut menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, untuk mempercepat peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran KI.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng merekomendasikan peningkatan sosialisasi KI secara berkelanjutan, mendorong setiap sentra IKM untuk segera mendaftarkan merek, serta menjadikan kegiatan expo sebagai sarana edukasi dan promosi layanan KI bagi masyarakat.
Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memperkuat perlindungan KI, mendukung tumbuhnya ekonomi kreatif, dan memperkuat identitas produk lokal di Sulawesi Tengah.