Sulawesi Tengah Siap Dukung KUR Berbasis Kekayaan Intelektual, Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif

Selasa 16-12-2025,15:42 WIB
Reporter : Mihardin
Editor : Mihardin

Jakarta, Disway.id - Pemerintah terus mempersiapkan implementasi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) berbasis Kekayaan Intelektual (KI) melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Hal ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Lintas Kementerian yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.

Kegiatan strategis ini melibatkan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem pembiayaan berbasis KI.

FGD membahas berbagai aspek kesiapan implementasi KUR berbasis KI, mulai dari penguatan pelindungan dan pendaftaran KI, kepastian hukum, mekanisme penilaian aset tidak berwujud, hingga skema pembiayaan dan mitigasi risiko kredit. Diskusi juga menekankan pentingnya keselarasan antar kementerian dan lembaga agar kebijakan dapat berjalan terukur, selaras, dan berkelanjutan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan, pembiayaan berbasis KI merupakan instrumen strategis untuk mendorong inovasi nasional serta meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia. Menurutnya, KI kini berkembang menjadi aset ekonomi bernilai tinggi.

“Saya melihat di forum internasional, khususnya dalam General Assembly WIPO, bahwa negara-negara yang telah menyiapkan pembiayaan berbasis KI adalah negara-negara maju. Saat ini sudah ada 14 negara di dunia yang menerapkan skema tersebut, dan Indonesia berpotensi menjadi negara ke-15 apabila implementasi pembiayaan berbasis KI ini dapat berjalan dengan baik,” ujar Supratman.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan kesiapan penuh dukungan terhadap implementasi KUR berbasis KI. Ia menekankan pentingnya penguatan layanan pendaftaran dan pelindungan KI bagi pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di Sulawesi Tengah.

“KUR berbasis KI merupakan terobosan besar dalam membuka akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang selama ini memiliki potensi intelektual, namun terbatas pada agunan konvensional. Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen mendorong UMKM dan pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftarkan dan melindungi KI-nya agar dapat dimanfaatkan sebagai aset ekonomi yang bernilai,” tegas Rakhmat.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan literasi KI di daerah. “Kami akan terus memperkuat sosialisasi, pendampingan, dan edukasi KI kepada masyarakat agar manfaat kebijakan nasional ini benar-benar dirasakan hingga ke daerah,” tambahnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa pelindungan dan pendaftaran KI merupakan fondasi utama agar KUR berbasis KI dapat diimplementasikan secara kredibel dan berkelanjutan.

“Pertemuan ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi tantangan dan risiko implementasi, serta merumuskan opsi solusi, termasuk pembentukan pasar sekunder KI. Pelindungan dan pendaftaran KI menjadi kunci agar skema pembiayaan KUR berbasis KI dapat diimplementasikan secara kredibel dan berkelanjutan,” ungkapnya.

FGD juga membahas kesiapan penilaian KI oleh penilai tersertifikasi serta peran lembaga penjaminan dalam memitigasi risiko kredit. Seluruh pemangku kepentingan sepakat bahwa prinsip kehati-hatian harus dijunjung agar KUR berbasis KI memberikan manfaat optimal bagi dunia usaha.

Melalui FGD lintas kementerian ini, DJKI dan pemangku kepentingan menegaskan komitmen memperkuat pelindungan KI sebagai bagian dari pengembangan ekosistem pembiayaan nasional. Skema KUR berbasis KI diharapkan mampu membuka akses pembiayaan yang lebih luas dan inklusif bagi UMKM serta pelaku ekonomi kreatif dengan KI terdaftar dan terlindungi secara hukum.

FGD ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, OJK, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, Kementerian UMKM, Kementerian Ekonomi Kreatif, perbankan penyalur KUR, lembaga penjaminan, penilai KI, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya yang memiliki peran strategis dalam kesiapan implementasi pembiayaan KUR berbasis Kekayaan Intelektual.

Kategori :