Berbeda dengan PNS, pensiunan PNS mendapatkan penyesuaian struktur gaji yang mulai berlaku pada Januari 2026, sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur ulang standar penghasilan pensiunan dari golongan I hingga golongan IV tanpa pengecualian.
Berikut adalah besaran gaji pensiunan PNS 2026:
- Golongan I 1.748.100 – 2.256.700
- Golongan II 1.748.100 – 3.208.800
- Golongan III 1.748.100 – 4.029.600
- Golongan IV 1.748.100 – 4.957.100
Informasi Penting untuk Pensiunan:
- Pencairan gaji pensiunan oleh PT Taspen jatuh pada tanggal 1 setiap bulannya, namun pensiunan wajib melakukan otentikasi terlebih dahulu.
- PP Nomor 8 Tahun 2024 menegaskan bahwa besaran gaji pensiunan tetap sama dengan tahun 2025, artinya tidak ada kenaikan tambahan selain penyesuaian struktur yang telah ditetapkan.
- Gaji PNS 2026: Tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, tanpa kenaikan gaji pokok karena fokus anggaran pada program prioritas nasional.
- Gaji Pensiunan PNS 2026: Menggunakan struktur baru berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, namun nominalnya tetap sama dengan 2025.
Pemerintah memastikan bahwa pengelolaan anggaran akan tetap optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara luas, meskipun tidak ada kenaikan gaji untuk PNS dan pensiunan tahun ini. Untuk informasi lebih lanjut, silakan pantau situs resmi Kementerian Keuangan atau Badan Kepegawaian Negara (BKN).