Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Banggai Kepulauan. Kegiatan tersebut berlangsung, Rabu, 11 Maret 2026 di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para perancang peraturan perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulteng serta perwakilan pemerintah daerah dan perangkat daerah yang menjadi pemrakarsa penyusunan rancangan regulasi.
Pelaksanaan rapat harmonisasi merupakan tindak lanjut atas permohonan fasilitasi yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan. Dalam forum tersebut, peserta membahas substansi serta melakukan sinkronisasi norma agar rancangan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
Beberapa materi yang dibahas dalam rapat tersebut di antaranya Ranperda Kabupaten Banggai Laut tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda Kabupaten Banggai Kepulauan mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, turut dibahas Rancangan Peraturan Bupati terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Irigasi.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa proses harmonisasi memiliki peran penting dalam menjamin kualitas regulasi daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan yang berlaku.
“Harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kepastian hukum dalam implementasinya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kualitas regulasi daerah sangat berpengaruh terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan pembangunan di daerah.
“Regulasi yang baik akan memberikan arah yang jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.
Melalui kegiatan fasilitasi harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah terus memperkuat perannya dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, sejalan dengan sistem hukum nasional, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.