Buol, Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buol tetap membuka layanan administrasi kependudukan selama hari libur nasional dan cuti bersama pada 14 hingga 15 Mei 2026. Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo mengatakan pelayanan yang tetap dibuka selama periode tersebut difokuskan untuk pengurusan KTP elektronik.
"Jadi selama dua hari ini pelayanan yang tersedia terbatas pada perekaman dan penerbitan KTP elektronik," kata Risharyudi dilansir Antara, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan jam operasional pelayanan selama libur hanya berlangsung selama empat jam, dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 Wita.
Menurutnya, masyarakat yang ingin melakukan perekaman maupun penerbitan KTP elektronik diminta membawa dokumen pendukung berupa fotokopi Kartu Keluarga.
"Bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan KTP elektronik harap membawa foto copy Kartu Keluarga sebagai kelengkapan," ujarnya.
Risharyudi menuturkan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.8/4780/DUKCAPIL tertanggal 12 Mei 2026 mengenai pelayanan Dukcapil selama hari libur nasional dan cuti bersama pada 14 dan 15 Mei 2026.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah melalui Dukcapil diminta tetap menghadirkan layanan PRIMA, yakni pelayanan yang profesional, responsif, inovatif, melayani dengan hati, serta akuntabel.
"Dalam edaran itu menegaskan pemerintah daerah melalui Dukcapil harus menghadirkan pelayanan PRIMA yakni Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani dengan hati dan Akuntabel," kata dia.