Sidang Elektronik Resmi Diperkuat, Ditjenpas Sulteng Gandeng Kejati dan Pengadilan Tinggi

Sabtu 18-07-2026,15:06 WIB
Reporter : Mihardin
Editor : Mihardin

Palu, Disway.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengh (Kanwil Ditjenpas Sulteng) resmi memperkuat pelaksanaan persidangan secara elektronik melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Herman Mulawarman, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Zullikar Tanjung, dan Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng Aroziduhu Waruwu di Aula Abdul Aziz Lamadjido, Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat penerapan sidang elektronik agar proses peradilan berlangsung lebih efektif, efisien, aman, sekaligus tetap menjamin pemenuhan hak-hak warga binaan.

Herman Mulawarman menegaskan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah siap mendukung implementasi sidang elektronik dengan menyiapkan fasilitas serta dukungan teknis yang dibutuhkan.

"Penandatanganan PKS ini bukan sekadar kesepakatan administratif, tetapi komitmen bersama untuk menghadirkan layanan peradilan yang lebih cepat, efisien, aman, dan tetap menjamin hak-hak Warga Binaan. Kami siap menyediakan sarana, prasarana, serta dukungan teknis agar pelaksanaan sidang elektronik berjalan optimal di seluruh UPT Pemasyarakatan Sulawesi Tengah," ujar Herman dilansir dari laman resmi ditjenpas, Sabtu (18/7/2026).

Ia juga meminta seluruh UPT segera mempersiapkan infrastruktur pendukung, meningkatkan kompetensi petugas, serta memperkuat koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan di wilayah masing-masing.

"Keberhasilan implementasi sidang elektronik sangat bergantung pada kesiapan seluruh pihak. Karena itu saya meminta setiap UPT terus memperkuat koordinasi, memastikan fasilitas berfungsi dengan baik, serta memberikan pelayanan terbaik demi terciptanya proses peradilan yang profesional dan berintegritas," tegasnya.

Herman turut mengapresiasi sinergi yang telah terbangun antara Ditjenpas, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dalam mendorong transformasi layanan peradilan berbasis digital.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung menilai persidangan elektronik menjadi bagian penting dari transformasi sistem peradilan pidana nasional.

"Pemanfaatan teknologi informasi menjadi jawaban atas berbagai tantangan, termasuk kendala geografis, sehingga proses peradilan dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengurangi perlindungan terhadap hak-hak para pencari keadilan," ungkap Zullikar.

Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruwu menekankan bahwa keberhasilan sidang elektronik tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga kesiapan sarana dan kualitas sumber daya manusia di setiap lembaga.

"Kolaborasi ini harus diikuti dengan peningkatan kualitas sarana pendukung dan kompetensi sumber daya manusia agar pelaksanaan sidang elektronik berjalan efektif, memberikan kepastian hukum, serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pencari keadilan," tegas Aroziduhu.

Setelah penandatanganan kerja sama, ketiga institusi menyaksikan pelaksanaan sidang penetapan putusan perdana secara elektronik sebagai implementasi awal dari PKS tersebut.

Langkah ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum sekaligus mendorong terwujudnya sistem peradilan yang modern, cepat, transparan, dan berintegritas di Sulawesi Tengah.

Kategori :