BPN Sulteng Serahkan 50 Sertipikat Tanah Elektronik

Selasa 29-09-2026,14:32 WIB
Reporter : Mihardin
Editor : Mihardin

Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tengah menyerahkan 50 sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat dan sejumlah pihak dari berbagai daerah di Sulteng dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTARU) ke-66.

Penyerahan sertipikat berlangsung Kamis (24/9/2026) dan menjadi bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat layanan pertanahan berbasis digital yang mengedepankan keamanan, transparansi, serta kepastian hukum.

Kepala Kanwil BPN Sulawesi Tengah Indera Imanuddin menyerahkan langsung sertipikat elektronik tersebut sebagai bagian dari rangkaian peringatan HANTARU tahun ini.

Dokumen yang diserahkan terdiri atas sejumlah jenis hak, di antaranya Hak Milik dan Hak Pakai, termasuk sertipikat tanah wakaf. Bidang tanah tersebut diperuntukkan bagi beragam kebutuhan, mulai dari kepentingan masyarakat, pemerintah daerah, kegiatan keagamaan dan pendidikan, layanan kesehatan, hingga aset milik instansi pemerintah.

Indera mengatakan peralihan dari sertipikat konvensional ke bentuk elektronik merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan mutu pelayanan pertanahan. Selain memudahkan akses, sistem elektronik dinilai dapat memperkuat keamanan dokumen dan menekan risiko sertipikat mengalami kerusakan maupun hilang.

“Penyerahan sertipikat tanah elektronik ini merupakan bentuk pelayanan nyata BPN kepada masyarakat dan pemerintah daerah. Dengan adanya sertipikat elektronik, diharapkan kepastian hukum atas tanah semakin kuat serta dapat mendukung pengelolaan aset yang lebih tertib dan akuntabel,” kata Indera Imanuddin dilansir dari laman Resmi Kanwil BPN Sulteng, Selasa (29/9/2026).

Sertipikat Disalurkan ke Sejumlah Daerah

Sebanyak 50 sertipikat yang diserahkan berasal dari beberapa wilayah di Sulawesi Tengah, yakni Kabupaten Donggala, Banggai Laut, Sigi, Kota Palu, serta Kabupaten Tolitoli.

Sertipikat tersebut antara lain berkaitan dengan aset pemerintah daerah, bidang tanah untuk kebutuhan sosial dan keagamaan, tanah wakaf, serta aset sejumlah instansi pemerintah.

Penerapan sertipikat elektronik diharapkan memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan keamanan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Digitalisasi juga dinilai dapat mendorong pengelolaan administrasi pertanahan yang lebih tertib dan mendukung proses pembangunan daerah.

Melalui peringatan HANTARU ke-66, Kanwil BPN Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan pertanahan agar semakin profesional, modern, aman, dan mudah diakses masyarakat.

Kategori :