Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil DitjenPas) Sulawesi Tengah (Sulteng) memusnahkan 194 handphone (hp) hasil razia lapas dan rutan selama enam bulan terakhir. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan yang dilakukan di halaman Lapas Kelas IIA Palu, Sulteng, Kamis 5 Juni 2025.
Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari razia yang dilakukan secara berkala oleh petugas pemasyarakatan periode November 2024-Mei 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, dan disaksikan pejabat terkait dari berbagai instansi vertikal, termasuk aparat penegak hukum.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menegakkan aturan dan menjaga agar lapas dan rutan bebas dari alat komunikasi ilegal yang rawan disalahgunakan,” katanya.
Menurutnya, keberadaan hp di dalam lapas sangat berisiko karena dapat digunakan untuk mengendalikan jaringan kejahatan dari balik jeruji. Seperti, mengatur peredaran narkoba serta mengganggu keamanan internal, sehingga razia rutin, dan pengawasan ketat menjadi langkah yang terus diperkuat.
Bagus juga menyebut, pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen Ditjenpas Sulteng dalam mengimplementasikan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Yakni, melalui 13 Akselerasi Menteri Imigasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
"Pemusnahan ini menjadi wujud komitmen Kanwil Ditjenpas Sulteng dalam memberantas peredaran narkoba dan mewujudkan lembaga pemasyarakatan bebas narkoba (zero narkoba) dan zero handphone,” katanya.
Bagus mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar tersebut, yakni sebanyak 194 handphone, 75 charger, dan 35 headset. Dia mengatakan, hal ini kudu dilakukan untuk menjaga integritas dan kenyamanan warga binaan lainnya.