Pemkab Donggala Usul Penyederhanaan Struktur OPD, 16 Dinas Akan Dilebur Jadi 8

Rabu 30-07-2025,13:31 WIB
Reporter : Mihardin
Editor : Mihardin

Donggala, Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, mengajukan untuk usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) kepada DPRD guna merampingkan struktur organisasi perangkat daerah (OPD). Dalam usulan tersebut, 16 OPD akan digabung menjadi hanya 8 dinas sebagai bagian dari strategi efisiensi birokrasi.

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja birokrasi dalam memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien kepada masyarakat.

"Jadi memang penting usulan ini kami ajukan ke DPRD untuk selanjutnya dibahas dan disetujui bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Vera kepada wartawan di Banawa, Selasa, 29 Juli 2025.

Ia merinci, 16 dinas yang ada saat ini direncanakan untuk dilebur menjadi delapan dinas terpadu. Misalnya, Dinas Pendidikan akan digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga; Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan; serta Dinas Sosial dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Selain itu, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana akan digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Perpustakaan akan disatukan dengan Dinas Kearsipan, sedangkan Dinas Pariwisata akan menjadi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif.

Sektor pertanian dan peternakan juga akan digabung dalam satu instansi baru, yakni Dinas Pertanian, Peternakan dan Kesehatan Hewan. Demikian pula Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan dilebur dengan Dinas Koperasi dan UMKM.

"Ada satu badan yang akan digabung juga yaitu Badan Litbang dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah," sebutnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Donggala, Moh Taufik, mengonfirmasi bahwa dokumen usulan perubahan Perda saat ini tengah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Donggala.

Ia menyampaikan bahwa sebelum Raperda disahkan menjadi peraturan resmi, DPRD akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan kementerian teknis terkait.

"Tentunya konsultasi ini penting dilakukan agar tidak berdampak hukum di kemudian hari," katanya.

Kategori :