Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) kembali mempertegas komitmennya dalam memperkuat sistem hukum daerah, melalui pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Morowali. Acara ini diselenggarakan pada Kamis, 31 Juli 2025, di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Acara ini dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan serta sejumlah perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Morowali. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi yang diajukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali melalui surat bernomor 100.3/244/HKM/VII/2025. Dalam proses fasilitasi ini, empat rancangan regulasi dibahas secara menyeluruh oleh tim dari Kanwil.
Keempat rancangan dimaksud meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah
2. Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
3. Rancangan Peraturan Kepala Daerah terkait Penyaluran Bantuan Sosial bagi Nelayan, Pembudidaya Ikan, serta Pengolah dan Pemasar Produk Perikanan yang terdampak musim pancaroba
4. Rancangan Peraturan Kepala Daerah mengenai Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy menjelaskan, proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa aturan yang disusun tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan dengan efektif dan menjamin kepastian hukum.
“Kebijakan daerah yang baik adalah kebijakan yang tidak hanya aspiratif, tetapi juga konstitusional. Dalam harmonisasi ini, kami tidak sekadar memeriksa redaksional atau sistematika, tetapi lebih dalam pada aspek substansi, agar tidak terjadi tumpang tindih atau inkonsistensi hukum,” ujar Rakhmat dalam keterangannya.
Ia juga menekankan pentingnya konsistensi antara kebijakan sosial dan perlindungan hukum, khususnya terkait regulasi penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat nelayan dan pelaku perikanan yang terdampak oleh perubahan musim.
“Bantuan sosial untuk masyarakat nelayan dan pelaku perikanan harus ditata melalui regulasi yang akuntabel dan tepat sasaran. Dengan harmonisasi ini, kita pastikan bahwa kebijakan tersebut mampu menjawab kondisi riil masyarakat dan tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi. Kepastian hukum dalam perlindungan sosial adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Selama proses harmonisasi, pembahasan dilakukan secara dialogis dan terbuka, dengan mengedepankan klarifikasi antar pemangku kepentingan guna memastikan bahwa setiap ketentuan dalam rancangan sesuai dengan prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, seperti kejelasan rumusan, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap struktur norma hukum.
Melalui fasilitasi ini, Kanwil Kemenkumham Sulteng berharap seluruh rancangan regulasi yang telah direvisi dapat segera melangkah ke proses legislatif maupun eksekutif untuk ditetapkan. Upaya ini menjadi bentuk nyata kontribusi Kemenkumham dalam mewujudkan sistem hukum daerah yang responsif, inklusif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.