Kanwil Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi 4 Ranperbup Strategis Kabupaten Donggala

Kanwil Kemenkum Sulteng Fasilitasi Harmonisasi 4 Ranperbup Strategis Kabupaten Donggala

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy membuka rapat fasilitasi harmonisasi raperda.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-

Palu, Disway.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dengan memfasilitasi rapat harmonisasi empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Donggala, bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Palu.

Rapat dihadiri oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng, Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala, serta instansi pemrakarsa. Keempat Ranperbup yang dibahas mencakup isu strategis, yaitu:

1. Pengelolaan pengaduan masyarakat,

2.Pelayanan informasi dan dokumentasi publik,

3. Kriteria dan mekanisme penetapan penduduk miskin,

4. Beasiswa tugas belajar bagi PNS.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya proses harmonisasi agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat.

“Regulasi yang dihasilkan dari harmonisasi ini bukan sekadar dokumen hukum, tapi instrumen strategis untuk membangun pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan responsif,” tegasnya.

Ia juga menyebut bahwa setiap peraturan harus diarahkan untuk menjamin keterbukaan informasi, ketepatan sasaran bantuan sosial, dan peningkatan kapasitas aparatur, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Donggala.

Rapat ini menjadi wadah penyatuan persepsi dan penyempurnaan substansi hukum, dengan tujuan menghadirkan regulasi yang berkualitas, berdaya guna, dan memiliki legitimasi hukum kuat.

Kegiatan ini menegaskan peran Kanwil Kemenkum Sulteng sebagai garda depan dalam pembangunan hukum daerah, sekaligus pendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berpihak pada rakyat.

Sumber: