Dinas P2KB Sulteng Sambut Komisi Informasi untuk Monev Keterbukaan Informasi Publik

Selasa 12-08-2025,22:25 WIB
Reporter : Mihardin
Editor : Mihardin

Palu, Disway.id – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan dari Komisi Informasi Provinsi Sulteng dalam rangka kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di Aula Kantor Dinas P2KB Sulteng, Selasa (12/8/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sulteng, Ridwan Laki, didampingi oleh Sherly Patu dari Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulteng bersama tim pendamping.

Dalam sambutannya, Ridwan menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang selaras dengan visi-misi Gubernur Sulteng bertagline #BeraniLapor.

“Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap OPD harus aktif memastikan informasi yang dibutuhkan publik mudah diakses,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Diskominfosantik, Sherly Patu, memaparkan peran strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap OPD. Ia menjelaskan, PPID memiliki tanggung jawab untuk mengunggah Layanan Informasi dan Komunikasi Publik (LIKP) ke situs resmi PPID, sekaligus berfungsi sebagai garda depan kehumasan serta admin SP4N LAPOR.

Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas P2KB Sulteng, Listiawati, yang mewakili Kepala Dinas, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Monev ini.

“Kegiatan ini menjadi momen penting bagi kami untuk memperbaiki dan menyempurnakan layanan informasi publik, agar lebih transparan, akurat, dan tepat waktu,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Plt. Kepala Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi dan KIE, bersama Tim PPID Dinas P2KB Provinsi Sulteng.

Kategori :