Darmiati Terpilih Jadi Ketua KPU Sulteng Gantikan Risvirenol

Jumat 26-09-2025,20:46 WIB
Reporter : Mihardin
Editor : Mihardin

Palu, Disway.id - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Darmiati sebagai Ketua KPU Sulteng yang baru, menggantikan Risvirenol.

“Pleno sudah selesai, Darmiati terpilih sebagai ketua KPU Sulteng,” ujar Sekretaris KPU Sulteng, Mohammad Taufiq dikutip dari Antara, Jumat (26/9/2025).

Ia menjelaskan, sambil menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Ketua definitif dari KPU RI, kepemimpinan KPU Sulteng sementara dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt), Dirwansyah Putra. Sesuai aturan, masa jabatan Plt berlaku maksimal 14 hari kerja.

Sebelumnya, KPU RI memberhentikan Risvirenol dari jabatan Ketua KPU Sulteng periode 2023–2028.

“Saudara Risvirenol selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” demikian tertulis dalam salinan keputusan KPU RI yang diterima di Palu, Senin, 22 September 2025.

Keputusan tersebut dituangkan dalam SK KPU Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan ditandatangani Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Dalam SK yang sama, KPU RI juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras tertulis kepada dua anggota KPU Sulteng lainnya, yakni Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati. Ketiganya dinilai melanggar kode etik, sumpah/janji, serta pakta integritas, berdasarkan hasil verifikasi, klarifikasi, dan kajian dari pengawasan internal KPU.

Selain itu, KPU RI juga mengeluarkan SK Nomor 815 Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal yang sama. SK tersebut merehabilitasi dua anggota KPU Sulteng, Dirwansyah Putra dan Nibah, karena terbukti tidak melakukan pelanggaran setelah melalui proses pemeriksaan internal.

Kategori :