Apakah Akad Nikah Sah Jika Pengantin Pria Hanya Mengucapkan 'Qabiltu'?
Jakarta, Disway.id - Dalam prosesi akad nikah, ijab diucapkan oleh wali pengantin wanita, kemudian disambut oleh pengantin pria dengan ucapan kabul. Namun, muncul pertanyaan: apakah cukup jika pengantin pria hanya menjawab dengan satu kata, yaitu “qabiltu”?
Menurut ulama mazhab Syafi’i, terdapat perbedaan pendapat terkait hal ini. Beberapa ulama berpendapat bahwa sekadar ucapan qabiltu tidak cukup, karena akad nikah membutuhkan kejelasan lafaz seperti nikahaha atau tazwijaha. Syekh Abu Bakar Syatha dalam I’anatut Thalibin menegaskan:
“(Ucapan) tidaklah cukup hanya dengan ucapan qabiltu tanpa menyebutkan nikahaha atau tazwijaha. Dan tidak pula cukup dengan ucapan ‘qabiltuha’ yang hanya menggunakan dhamir ha, tanpa didahului dengan ucapan nikah atau tazwij.”
Hal senada juga diungkapkan Syekh Zakariya Al-Ansari, yang menekankan bahwa akad nikah berbeda dengan akad jual beli. Akad nikah membutuhkan kejelasan shigat agar maksudnya tidak menimbulkan keraguan.
Meski demikian, Syekh As-Syarbini menyebutkan ada pendapat yang menyatakan bahwa ucapan qabiltu sah, karena secara makna sudah menanggapi ijab wali dan seperti mengulang lafaz ijab tersebut.
Selain itu, menurut al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, mayoritas ulama (Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan satu pendapat dari Syafi’iyah) berpendapat bahwa pengucapan qabiltu atau radhitu sudah cukup untuk sahnya akad nikah.
Kesimpulan Praktis:
Terdapat dua pandangan: sebagian ulama menganggap sah, sebagian lainnya menyarankan ucapan lengkap. Untuk kehati-hatian (ihtiyath) dan kelancaran prosesi, sebaiknya calon pengantin pria mengucapkan qabiltu secara lengkap sesuai lafaz akad yang umum, dan dapat berlatih beberapa hari sebelum akad berlangsung agar prosesi berjalan khidmat dan tanpa keraguan.
Sumber: