Ditjenpas Sulteng Perkuat Sidang Elektronik, Sinergi APH Makin Solid
Kanwil Ditjenpas Sulteng terus mematangkan implementasi sidang elektronik melalui pembahasan tindak lanjut PKS bersama PT Sulteng dan Kejati Sulteng.-Foto: Ditjenpas -
Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) terus mematangkan implementasi sidang elektronik melalui pembahasan tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Selasa (14/7/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor PT Sulawesi Tengah itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum (APH) dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, efisien, dan modern melalui penerapan sidang elektronik.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah Herman Mulawarman menegaskan seluruh jajaran pemasyarakatan siap mendukung pelaksanaan sidang elektronik di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tengah.
Menurutnya, pemasyarakatan memiliki peran penting dalam memastikan seluruh tahapan sidang elektronik berjalan sesuai ketentuan. Mulai dari penyediaan ruang sidang elektronik, dukungan sarana teknologi informasi, verifikasi identitas terdakwa atau tersangka sebelum sidang, menghadirkan terdakwa selama persidangan, hingga penyampaian informasi terkait jadwal maupun putusan pengadilan.
"Kami siap mendukung penuh implementasi sidang elektronik melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, penguatan koordinasi, serta pelaksanaan prosedur yang sesuai ketentuan. Sinergi ini menjadi komitmen kami menghadirkan pelayanan Pemasyarakatan yang adaptif sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang lebih cepat, efektif, dan akuntabel," tegas Herman dikutip dari laman resmi Ditjenpas, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, pelaksanaan sidang elektronik merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengedepankan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
“Melalui kolaborasi antara Pengadilan, Kejaksaan, dan Pemasyarakatan, diharapkan penanganan perkara pidana berlangsung lebih efisien tanpa mengurangi kepastian hukum maupun perlindungan hak para pihak,” harap Herman.
Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Aroziduhu Waruwu menyambut positif langkah penyusunan PKS tersebut. Menurutnya, kesepahaman antarlembaga menjadi fondasi penting dalam menghadirkan layanan peradilan yang modern dan mampu menjawab perkembangan sistem hukum saat ini.
"Kesepakatan ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi APH. Dengan sinergi yang baik, implementasi sidang elektronik akan berjalan lebih optimal sekaligus memberikan pelayanan peradilan yang makin efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujar Aroziduhu.
Hal senada disampaikan Wakil Kepala Kejati Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang. Ia menilai kerja sama tersebut akan memperkuat integrasi sistem peradilan pidana di Sulawesi Tengah sekaligus mempercepat penyelesaian perkara.
"Kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam mendukung sistem peradilan pidana yang terintegrasi. Kami siap memperkuat koordinasi agar pelaksanaan sidang elektronik berjalan efektif, efisien, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan," ungkap Imanuel.
Sebagai tindak lanjut, ketiga institusi sepakat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama akan dilaksanakan di Kantor Kejati Sulawesi Tengah dan disaksikan secara virtual oleh Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, serta seluruh UPT Pemasyarakatan di kabupaten dan kota se-Sulawesi Tengah.
Agenda tersebut juga akan dirangkaikan dengan sosialisasi isi PKS untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan, sehingga implementasi sidang elektronik dapat berjalan secara terpadu, optimal, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: