Tak Ada Lagi Desa Sangat Tertinggal di Sulteng pada 2026

Tak Ada Lagi Desa Sangat Tertinggal di Sulteng pada 2026

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulteng Ihsan Basir.-Foto: IG-

Palu, Disway.id – Kabar positif datang dari pembangunan desa di Sulawesi Tengah (Sulteng). Pemerintah Provinsi Sulteng menyatakan tidak ada lagi desa yang masuk kategori sangat tertinggal pada 2026.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulteng Ihsan Basir mengatakan, perubahan status tersebut terlihat dari hasil pemutakhiran data Indeks Desa yang dilakukan di seluruh wilayah Sulteng.

"Yang menggembirakan, status desa tertinggal terus berkurang dan tidak ada lagi desa dengan status sangat tertinggal di Sulawesi Tengah," kata Ihsan dilansir dari Antara, Sabtu (12/9/2026).

Pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data Indeks Desa 2026 telah dilakukan terhadap 12 kabupaten, 170 kecamatan, dan 1.842 desa. Proses tersebut mencapai tingkat pemutakhiran 100 persen.

Hasil pemutakhiran menunjukkan adanya peningkatan status pada sejumlah desa di Sulteng. Jumlah Desa Mandiri bertambah 66 desa, sedangkan Desa Maju meningkat sebanyak 87 desa.

Sementara itu, kategori Desa Berkembang juga mengalami kenaikan satu desa. Di sisi lain, jumlah Desa Tertinggal turun menjadi 12 desa pada 2026 dari sebelumnya 14 desa pada 2025.

Pada 2025, Sulteng tercatat memiliki 386 Desa Mandiri, 822 Desa Maju, 620 Desa Berkembang, dan 14 Desa Tertinggal.

Ihsan mengatakan proses pemutakhiran tersebut dilakukan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor B-113/PDP.03.04/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026.

Menurut Ihsan, pengukuran Indeks Desa sejak 2025 menggunakan pendekatan yang lebih luas. Penilaiannya tidak hanya melihat satu aspek, tetapi mencakup layanan dasar, kondisi sosial dan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, serta tata kelola pemerintahan desa.

"Pemutakhiran data Indeks Desa ini penting untuk memastikan status dan perkembangan desa tergambar berdasarkan kondisi terbaru. Data ini menjadi salah satu dasar untuk menentukan langkah intervensi pembangunan yang lebih tepat sasaran," kata Ihsan.

Dengan pemutakhiran tersebut, pemerintah daerah memiliki gambaran yang lebih aktual mengenai kondisi masing-masing desa. Data itu selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan dalam menyusun kebijakan dan menentukan prioritas pembangunan di tingkat desa.

Sumber: