Gubernur Sulteng Bersama Satgas PKA Bahas Konflik Agraria di Tondo, Talise, dan Talise Valangguni

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) ANwar Hafid mendukung penuh terhadap program pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia sekaligus pelestarian bahasa daerah.-Foto: Instagram/anwarhafid14-
Palu, Disway.id — Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) menggelar pertemuan bersama masyarakat dari Kelurahan Tondo, Talise, dan Talise Valangguni, serta unsur Pemerintah Kota Palu. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten I Kantor Gubernur Sulteng ini merupakan respons atas aksi demonstrasi warga yang digelar pada 10 September 2025 lalu.
Dalam aksi tersebut, warga mendesak agar pemerintah tidak memperpanjang izin Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah mereka, mengingat sebagian lahan yang sebelumnya dikuasai perusahaan dianggap telah ditelantarkan selama puluhan tahun.
Perwakilan masyarakat, Isna, menyampaikan penghargaan atas langkah cepat Gubernur dalam merespons tuntutan mereka. Ia juga meminta agar HGB yang masa berlakunya telah habis tidak diperpanjang, termasuk milik PT. Duta Dharma Bhakti yang berakhir pada 2014 dan PT. Sinar Putra Murni yang habis masa berlakunya sejak 2019.
“Kami meminta HGB yang telah habis masa berlakunya agar tidak diperpanjang, di antaranya PT. Duta Dharma Bhakti yang telah berakhir tahun 2014 dan PT. Sinar Putra Murni pada tahun 2019. Selain itu, kami memperoleh informasi bahwa ada lahan eks HGB yang dijual oleh oknum aparat pemerintah maupun kuasa hukum perusahaan,” ungkap Isna.
Tak hanya itu, warga juga mengaku mengalami tekanan hukum berupa somasi dari dua perusahaan, yakni PT. Sinar Putra Murni dan PT. Sinar Waluyo, melalui surat yang dikirim Kantor Hukum Moh. Ridwan & Rekan tertanggal 3 April 2025.
“Warga Talise menerima somasi dari PT. Sinar Putra Murni dan PT. Sinar Waluyo sebagaimana tertuang dalam surat Kantor Hukum Moh. Ridwan & Rekan Nomor 01/SMS/PT-SPM-SW/IV/2025 tanggal 3 April 2025. Dalam surat itu, masyarakat diminta segera mengosongkan lokasi eks HGB,” tambah Isna.
Satgas Dorong Inventarisasi Lahan oleh Pemkot Palu
Ketua Harian Satgas PKA, Eva Bande, menekankan pentingnya langkah konkret dari pemerintah, termasuk inventarisasi lahan yang menjadi sumber konflik.
“Rapat hari ini adalah bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini. Kami menyarankan agar Pemerintah Kota Palu segera melakukan inventarisir subjek dan objek lahan untuk masyarakat. Regulasi yang dapat digunakan adalah Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria,” jelas Eva.
Hasil dari inventarisasi itu, lanjutnya, akan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi untuk melakukan pengajuan ke Kementerian ATR/BPN.
Gubernur Anwar Hafid: “Kami Bersama Rakyat”
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Sulteng Anwar Hafid menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat. Ia memastikan bahwa pemerintah provinsi siap memperjuangkan hak-hak warga dalam konflik agraria yang berlangsung.
“Saya akan berdiri di depan Bapak Ibu sekalian untuk membela hak-hak rakyat. Sepanjang itu memang hak rakyat, saya akan perjuangkan. Siapapun yang mencoba menghalangi, jangan pernah ragu bahwa kami tidak akan main-main. Kami bersama rakyat, jadi tidak usah takut,” tegas Anwar.
Komitmen Bersama Selesaikan Sengketa Agraria
Sumber: