Pemkot Palu–Kemenkum Sulteng Pemetakan Produk Unggulan untuk Didaftarkan sebagai Indikasi Geografis

Pemkot Palu–Kemenkum Sulteng Pemetakan Produk Unggulan untuk Didaftarkan sebagai Indikasi Geografis

Pemkot Palu bersama Kemenkum Sulteng mulai memetakan produk-produk unggulan daerah yang dinilai layak mendapatkan perlindungan HKI, terutama melalui skema Indikasi Geografis (IG).-Foto: Antara-

Palu, Disway.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Tengah mulai memetakan produk-produk unggulan daerah yang dinilai layak mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terutama melalui skema Indikasi Geografis (IG).

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengatakan Kota Palu memiliki banyak produk khas yang tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga melekat pada identitas budaya dan sejarah masyarakat setempat. Beberapa di antaranya adalah Garam Talise, Anggur Bayaoge, dan Pisang Salena, yang dikenal memiliki karakter unik dan tidak ditemukan di daerah lain.

“Kami ingin setiap produk lokal dengan kekhasan serta nilai ekonomi yang tinggi memperoleh perlindungan hukum yang sesuai,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu (15/11/2025).

Menurut Hadianto, pemetaan potensi secara komprehensif sangat penting agar produk-produk tersebut dapat segera diajukan sebagai Indikasi Geografis dan mendapatkan perlindungan resmi.

Sebagai langkah awal, Pemkot Palu bersama Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar Forum Group Discussion (FGD) yang menghadirkan OPD terkait, akademisi, pelaku usaha, komunitas produsen lokal, dan kelompok masyarakat. FGD ini menjadi wadah untuk mengidentifikasi dan menganalisis produk mana saja yang layak didorong menuju pendaftaran IG.

“Forum ini menjadi ruang bersama untuk membahas secara teknis semua potensi tersebut, agar proses menuju pendaftaran dapat berjalan lebih efektif,” jelasnya.

Hadianto menambahkan bahwa upaya ini sejalan dengan visi Kota Palu dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang kuat dan berbasis perlindungan terhadap produk lokal.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan penuh bagi Pemkot Palu. Ia mengatakan proses tersebut dimulai dari identifikasi awal, penyusunan deskripsi, hingga penyelesaian dokumen teknis pendaftaran IG.

“Kota Palu memiliki potensi besar, dan kami akan mendampingi dari tahap awal hingga finalisasi dokumen untuk pendaftaran Indikasi Geografis,” tegasnya.

Rakhmat menekankan bahwa keberhasilan pendaftaran IG tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga berkontribusi pada penguatan ekonomi kreatif, peningkatan daya saing daerah, serta promosi pariwisata.

Ia berharap kerja sama ini dapat menghasilkan roadmap atau peta jalan yang terstruktur dan berkelanjutan untuk pengembangan HKI di Kota Palu.

Sumber: