Parigi Moutong Jadi Teladan Akses Hukum Merata di Sulawesi Tengah

Parigi Moutong Jadi Teladan Akses Hukum Merata di Sulawesi Tengah

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-

Palu, Disway.id - Upaya memperluas akses terhadap keadilan kini membuahkan hasil nyata di Kabupaten Parigi Moutong. Pemerintah kabupaten tersebut berhasil mencapai 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan, sebuah capaian yang mendapat apresiasi tinggi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah.

Sebanyak 283 Posbankum kini resmi beroperasi di 278 desa dan 5 kelurahan, menjadikan Parigi Moutong sebagai daerah pertama di provinsi ini yang menuntaskan pemerataan layanan bantuan hukum. Keberadaan Posbankum di setiap titik diharapkan menjadi jembatan penting bagi masyarakat, terutama kelompok rentan, untuk memperoleh pendampingan hukum tanpa biaya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan rasa bangganya atas langkah progresif yang dilakukan pemerintah daerah.

“Capaian 100% ini adalah wujud nyata dari sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam memastikan bahwa setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap bantuan hukum. Parigi Moutong telah menjadi contoh bagi daerah lain di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keberhasilan ini tidak hanya dilihat dari sisi jumlah, tetapi juga pada keberlanjutan fungsi Posbankum dalam melayani masyarakat secara aktif dan berkualitas.

“Kami berharap setiap Posbankum yang telah terbentuk dapat terus aktif memberikan pendampingan dan edukasi hukum bagi masyarakat. Keberadaan mereka adalah garda terdepan dalam memperkuat kesadaran hukum di tingkat desa dan kelurahan,” tambahnya.

Melalui pencapaian tersebut, Parigi Moutong dinilai berhasil menerjemahkan visi Kementerian Hukum dan HAM dalam menghadirkan layanan hukum hingga ke pelosok desa. Kanwil Kemenkumham Sulteng pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan, monitoring, dan evaluasi terhadap keberlanjutan layanan Posbankum di seluruh wilayah provinsi.

Langkah Parigi Moutong menjadi bukti bahwa pemerataan akses hukum bukan sekadar program administratif, melainkan gerakan nyata menuju keadilan inklusif bagi semua warga.

Sumber: