Bimtek Legalitas dan Literasi Keuangan Dorong UKM Sulteng Siap Bersaing Global
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aida Julpha.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-
Palu, Disway.id - Upaya meningkatkan daya saing Usaha Kecil dan Menengah (UKM) di Sulawesi Tengah terus diperkuat. Salah satunya melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Legalitas dan Literasi Keuangan bagi pelaku UKM yang digelar oleh Dinas Koperasi dan UKM Sulawesi Tengah pada Senin, 24 November 2025, di Hotel Grand Syah Palu.
Kegiatan ini menghadirkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) sebagai pemateri, dengan total 35 pelaku usaha mengikuti rangkaian pelatihan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya pelaku usaha memahami legalitas, terutama perlindungan merek sebagai identitas usaha.
“Jika UKM ingin naik kelas, hal pertama yang harus dipastikan adalah identitas usahanya terlindungi. Merek bukan hanya nama, tetapi jaminan kualitas yang membangun kepercayaan pasar,” ujarnya dikutip dari laman resmi kemenkum.sulteng, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, kekayaan intelektual kini menjadi elemen strategis untuk memperkuat posisi UKM di tengah persaingan yang semakin terbuka.
“Kita ingin produk Sulteng tidak hanya bertahan di pasar lokal, tetapi mampu bersaing secara global. Untuk itu, perlindungan KI harus menjadi budaya, bukan sekadar pilihan,” tegas Rakhmat.
Dalam sesi materi, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Aida Julpha memaparkan topik berjudul “Menembus Pasar Global dengan Merek Terlindungi”. Ia menekankan bahwa merek adalah aset vital yang bukan hanya membedakan produk, tetapi membawa reputasi serta nilai yang dapat diterima oleh pasar internasional.
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai sistem first to file dalam pendaftaran merek, serta peluang memperluas perlindungan melalui Madrid Protocol yang memungkinkan pemilik merek mendaftarkan perlindungan di banyak negara sekaligus. Dengan perlindungan yang memadai, pelaku usaha berpeluang mengembangkan skema komersialisasi yang lebih luas seperti lisensi, waralaba, dan kolaborasi merek.
Di akhir kegiatan, dirumuskan sejumlah rekomendasi, termasuk peningkatan edukasi mengenai kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM serta pendalaman mengenai prosedur pendaftaran merek melalui Madrid Protocol sebagai strategi menuju pasar global.
Sumber: