Kemenkumham Sulteng Dorong Akselerasi Pendaftaran Merek Kolektif bagi 1.981 Koperasi Merah Putih
Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat layanan Kekayaan Intelektual (KI) dengan mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif untuk ribuan Koperasi Merah Putih.-Foto: sultengprov.go.id-
Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat layanan Kekayaan Intelektual (KI) dengan mendorong percepatan pendaftaran merek kolektif untuk ribuan Koperasi Merah Putih yang telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan se-Sulawesi Tengah.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan koordinasi antara Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Sulteng dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah yang berlangsung di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Palu, Rabu, 26 November 2025.
Pada pertemuan itu, Bidang Pelayanan KI membahas strategi penguatan identitas usaha koperasi melalui skema merek kolektif, sebuah bentuk perlindungan KI yang dinilai sangat relevan dengan karakter koperasi yang menaungi banyak pelaku UMKM.
Saat ini, tercatat 1.981 Koperasi Merah Putih telah terbentuk di seluruh desa dan kelurahan di Sulawesi Tengah. Jumlah tersebut menunjukkan tingginya semangat masyarakat dalam memperkuat ekonomi kerakyatan. Namun, sebagian besar koperasi masih fokus pada penyediaan bahan kebutuhan pokok dan belum banyak menghasilkan produk bernilai tambah yang memiliki potensi diferensiasi sebagai merek kolektif.
Kanwil Kemenkum Sulteng telah memulai inventarisasi produk potensial yang berpeluang diajukan sebagai merek kolektif. Sektor pertanian menjadi salah satu fokus utama karena dinilai memiliki pasar luas sekaligus karakter khas yang berbeda di tiap daerah.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi merekomendasikan pembuatan materi siaran informasi (broadcast) mengenai persyaratan pendaftaran merek kolektif serta pendataan koperasi yang siap mendaftar. Materi tersebut nantinya akan disebarkan kepada dinas teknis dan seluruh koperasi di daerah.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulteng juga mendorong koperasi agar memanfaatkan produk unggulan daerah yang telah memiliki Indikasi Geografis (IG). Produk IG dipandang sebagai komoditas potensial untuk dikembangkan menjadi produk turunan bernilai tinggi sekaligus diperkuat dengan perlindungan KI melalui merek kolektif.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa program merek kolektif akan menjadi pendorong penting dalam meningkatkan daya saing UMKM di Sulawesi Tengah.
“Dengan 1.981 Koperasi Merah Putih yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan, merek kolektif bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi strategi besar untuk memperkuat identitas, kualitas, dan daya tawar produk lokal,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa perlindungan KI merupakan fondasi dalam membangun ekosistem usaha modern dan berkelanjutan.
“Kanwil Kemenkum Sulteng siap memberikan pendampingan penuh. Kami ingin koperasi tidak hanya berjualan, tetapi memiliki brand bersama yang kuat, terlindungi, dan mampu menembus pasar yang lebih luas,” tegasnya.
Sumber: