Diskominfosantik Sulteng Terangkan Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di BPJS Kesehatan

Plt Kepala Diskominfosantik Sulteng, Wahyu Agus Pratama saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palu, Rabu 25 Juni 2025.-Foto: Pemprov Sulteng-
Palu, Disway.id – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah terus mendorong keterbukaan informasi publik di berbagai instansi. Tujuannya untuk memperkuat pemahaman mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskominfosantik Sulteng, Wahyu Agus Pratama saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palu, Rabu 25 Juni 2025.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat kantor BPJS Kesehatan Cabang Palu ini diikuti oleh Kepala BPJS Kesehatan dan seluruh pegawai internal. Wahyu mengatakan, keterbukaan informasi publik adalah elemen krusial dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk menjamin akses informasi yang terbuka melalui pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di Badan Publik khususnya di wilayah Sulawesi Tengah,” kata Wahyu.
Dia menjelaskan, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sangat strategis. Masih kata Wahyu, mulai dari menyusun dan menyampaikan informasi publik secara tepat waktu, menentukan dokumen yang layak publikasi, hingga melakukan pengujian informasi yang dikecualikan.
Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta didukung oleh sejumlah regulasi lain seperti UU ITE, UU Pelayanan Publik, Perpres SPBE, dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Lebih lanjut, Wahyu juga menyoroti kewajiban BPJS Kesehatan sebagai badan publik untuk menyediakan informasi yang transparan terkait program JKN-KIS, hak dan kewajiban peserta, prosedur layanan dan pembiayaan, serta mekanisme pengaduan.
“Kita masih sering mendengar keluhan masyarakat terkait antrean panjang, ketidaktahuan prosedur rujukan, hingga layanan yang dirasa tidak merata antara pasien umum, dan peserta BPJS. Ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi belum sepenuhnya dirasakan,” tuturnya.
Menurutnya, solusi dari permasalahan tersebut adalah memperkuat edukasi publik dan digitalisasi informasi. BPJS dapat memanfaatkan media sosial, portal resmi, dan layanan interaktif untuk menyebarluaskan informasi secara lebih masif dan mudah diakses serta berkolaborasi dengan PPID badan publik lainnya.
“Ketika informasi publik tersampaikan secara jelas, masyarakat akan lebih memahami hak dan kewajibannya. Dampaknya, kepercayaan terhadap layanan BPJS pun akan meningkat,” pungkas Wahyu.
Dengan kegiatan sosialisasi ini, dia berharap, seluruh pegawai BPJS Kesehatan Cabang Palu semakin memahami pentingnya tata kelola informasi publik demi pelayanan yang transparan dan berkualitas serta mewujudkan Program BERANI Sehat yang merupakan program strategis dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat di wilayah Sulawesi Tengah.
Sumber: