Disperindag Sulteng Dorong IKM Pangan Terapkan SNI untuk Tingkatkan Daya Saing

Disperindag Sulteng Dorong IKM Pangan Terapkan SNI untuk Tingkatkan Daya Saing

Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Sarana Prasarana Pemberdayaan Industri menggelar Sosialisasi Kebutuhan Sertifikasi dan Standarisasi di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Selasa, 12 Agustus 2025.-Foto: sultengprov.go.id-

Palu, Disway.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Bidang Sarana Prasarana Pemberdayaan Industri menggelar Sosialisasi Kebutuhan Sertifikasi dan Standarisasi di Hotel Best Western Plus Coco Palu, Selasa, 12 Agustus 2025.

Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Kepala Bidang Sarana Prasarana Pemberdayaan Industri, Mira Yuliastuti, yang hadir mewakili Kepala Disperindag Sulteng.

Dalam sambutannya, Mira mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran seluruh peserta. Ia menekankan bahwa penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi kunci penting untuk meningkatkan daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) pangan.

IKM pangan di Sulawesi Tengah berkembang pesat seiring pertumbuhan penduduk, namun sebagian besar belum menerapkan standarisasi yang menjadi tuntutan pasar. Tanpa standar mutu, produk kita akan sulit bersaing, apalagi di tengah gempuran produk impor yang memiliki keunggulan kualitas dan keamanan konsumsi,” katanya.

Menurut Mira, penerapan SNI tidak hanya sebatas kewajiban regulasi, melainkan juga strategi untuk meningkatkan mutu produk, melindungi konsumen, memperluas pangsa pasar, serta menjaga keberlanjutan usaha. Melalui sosialisasi ini, para peserta diharapkan memahami pentingnya standar dan sertifikasi, prosedur sertifikasi sesuai aturan, serta standar CPPOB/GMP (Good Manufacturing Practices) untuk industri pangan olahan.

Kegiatan ini dirangkai dengan Workshop Penerapan SNI pada 13–15 Agustus 2025, yang akan memberikan pembekalan teori dan keterampilan praktis agar peserta mampu mengimplementasikan standar di lingkungan kerja masing-masing.

Panitia pelaksana, Mohammad Hisyam, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini didanai melalui DAK Non Fisik Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra IKM (PK2SIKM) Tahun Anggaran 2025, serta merujuk pada Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Sosialisasi diikuti 50 peserta yang terdiri dari aparat dinas dan pelaku usaha IKM dari 11 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.

Narasumber kegiatan berasal dari Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim Kementerian Perindustrian RI, yakni Mamang dan M. Ardhias Syam.

Acara pembukaan turut dihadiri pejabat eselon III, eselon IV, pejabat fungsional, serta staf lingkup Disperindag Sulteng.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku IKM di Sulawesi Tengah semakin siap menghadapi persaingan, baik di pasar nasional maupun internasional, dengan produk yang tersertifikasi dan memiliki standar mutu yang jelas.

Sumber: