Kemenkum Sulteng dan Morowali Sinergi untuk Regulasi Unggul

Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi kegiatan Harmonisasi Tiga Rancangan Regulasi Pemerintah Kabupaten Morowali, yang digelar di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu, 2 Juli 2025.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-
Palu, Disway.id - Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui regulasi yang berkualitas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi kegiatan Harmonisasi Tiga Rancangan Regulasi Pemerintah Kabupaten Morowali, yang digelar di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu, 2 Juli 2025.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, yang hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy. Turut hadir jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil serta tim teknis dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan OPD pemrakarsa Pemerintah Kabupaten Morowali.
Tiga rancangan regulasi yang dibahas dalam proses harmonisasi tersebut menyasar sektor strategis yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas layanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Morowali menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda);
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2026–2027;
3. Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial kepada Lanjut Usia Miskin, Penyandang Disabilitas, Anak Terlantar, Masyarakat Miskin dan Kurang Mampu.
Terkait Ranperda perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perumda, Rakhmat Renaldy menilai perubahan ini sebagai langkah progresif dalam memperkuat peran BUMD sebagai motor pelayanan dasar masyarakat.
“Dengan perubahan status hukum menjadi Perumda, pengelolaan air bersih di Morowali diharapkan lebih profesional, fleksibel, dan tetap menjaga akuntabilitas publik,” terangnya.
Sementara itu, dalam pembahasan Ranperbup tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial, Kakanwil melalui Sopian menyoroti urgensi regulasi teknis yang mengatur pelaksanaan program sosial secara tepat sasaran.
“Instrumen hukum seperti ini penting untuk memastikan bahwa kelompok rentan terlindungi secara nyata oleh kebijakan daerah. Harmonisasi ini menjadi dasar agar bantuan sosial disalurkan dengan adil dan transparan,” tambahnya.
Kemenkum Sulteng memastikan bahwa seluruh proses harmonisasi dilaksanakan berdasarkan prinsip partisipatif, berbasis norma hukum nasional, serta mempertimbangkan keadilan dan efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Dengan fasilitasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mempertegas komitmennya sebagai mitra strategis daerah dalam pembangunan hukum yang inklusif dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Sumber: