Wagub Reny Tegaskan Percepatan Pengisian Aplikasi Sulteng Satu Data Capai Target 100 Persen

Wagub Reny Tegaskan Percepatan Pengisian Aplikasi Sulteng Satu Data Capai Target 100 Persen

Diskominfosantik Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan kegiatan bertajuk Evaluasi Pemanfaatan Data Sektoral dalam Penyusunan Perencanaan Monitoring Pembangunan Daerah. -Foto: sultengprov.go.id-

Palu, Disway.id - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Wagub Sulteng), Reny A Lamadjido menekankan urgensi percepatan pencapaian target dalam pengisian aplikasi Sulteng Satu Data, mengingat hingga saat ini realisasi di tingkat provinsi baru mencapai angka 53 persen.

Ia menyampaikan harapannya agar kegiatan evaluasi yang tengah digelar dapat memberikan pemahaman teknis menyeluruh kepada seluruh perangkat daerah. Tujuannya agar target 100 persen bisa diraih, mengingat capaian ini juga menjadi tolok ukur kinerja pemerintah daerah di mata pemerintah pusat.

Pelaksanaan statistik sektoral ini didasarkan pada kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Kebijakan tersebut diperkuat melalui regulasi daerah, yakni Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2023 yang merupakan revisi atas Pergub Nomor 23 Tahun 2021.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) menyelenggarakan Evaluasi Pemanfaatan Data Sektoral dalam Penyusunan Perencanaan dan Monitoring Pembangunan Daerah pada Senin, 28 Juli 2025.

Rapat ini digelar di Ruang Nagana, Kantor Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah, di Kota Palu, dan dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido. Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Bappeda Christina Shandra Tobondo, Plh. Kepala Dinas Kominfo Wahyu Agus Pratama, serta perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Reny menekankan bahwa penguatan statistik sektoral merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebut bahwa statistik merupakan bagian dari urusan pemerintahan wajib yang bersifat non-pelayanan dasar dan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

“Urusan penyelenggaraan statistik sektoral meliputi koordinasi, sinkronisasi, pengumpulan, pengolahan, analisis, diseminasi, pembangunan metadata, penguatan SDM, pengembangan infrastruktur, hingga otorisasi data sektoral di daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pentingnya sinergi antara pembina data, walidata, walidata pendukung, dan produsen data dalam menghasilkan data yang sahih dan dapat digunakan secara luas.

“Melalui sinergi antara pembina data, walidata, walidata pendukung, dan produsen data, kita dorong lahirnya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan,” lanjutnya.

Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi dalam penerapan prinsip-prinsip SDI, mulai dari penggunaan standar data, metadata, hingga interoperabilitas, serta pemanfaatan kode referensi dan data induk. Semua ini menjadi tanggung jawab produsen data untuk menyajikan informasi yang relevan dan berkualitas guna mendukung pembangunan daerah yang berbasis data.

Evaluasi yang dilakukan kali ini juga dinilai sebagai momentum untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di lingkup pemerintah daerah dalam mengelola statistik sektoral dengan lebih optimal.

Dia turut mengingatkan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap kesiapan perangkat daerah dalam pengisian aplikasi Sulteng Satu Data akan kembali dilaksanakan pada bulan September mendatang, untuk memastikan seluruh pihak siap dan selaras dalam pelaksanaannya.

Sumber: