Pemkab Sigi dan BBTNLL Sepakat Tutup Tambang Emas Ilegal di Taman Nasional Lore Lindu

Pemkab Sigi bersama BBTNLL serta aparat TNI-Polri menandatangani deklarasi bersama sebagai wujud komitmen menghentikan aktivitas PETI di kawasan konservasi TNLL, Sulawesi Tengah.-Foto: Antara-
Sigi, Disway.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) serta aparat TNI-Polri menandatangani deklarasi bersama sebagai wujud komitmen menghentikan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Sulawesi Tengah.
Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, menegaskan bahwa semua pihak sepakat untuk menutup seluruh aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelestarian hutan.
"Dengan tegas saya katakan Kabupaten Sigi bebas dari aktivitas tambang emas ilegal sebab pemerintah daerah hanya fokus melakukan pengembangan pada sektor pertanian, pariwisata, dan peternakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Rizal usai menutup lokasi PETI di Desa Sibowi, Sabtu, 23 Agustus 2025.
Ia menambahkan, salah satu poin penting dalam deklarasi tersebut adalah penutupan seluruh aktivitas PETI di kawasan TNLL. "Tentunya seluruh pihak wajib menjaga dan melestarikan TNLL sebagai kawasan konservasi penting bagi ekosistem, budaya, dan perekonomian," katanya.
Rizal juga menekankan perlunya sinergi penegakan hukum antara pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, dan lembaga adat. "Hal terpenting bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program ramah lingkungan sesuai visi-misi Kabupaten Sigi 2025–2030," jelasnya.
Menurut data BBTNLL, terdapat empat titik PETI di Kabupaten Sigi, yakni di Sidondo I Kecamatan Sigi Biromaru (dua lokasi), Kangkuro Kecamatan Lindu, serta Sibowi Kecamatan Tanambulava. Rizal kembali mengingatkan para penambang agar menghentikan kegiatan ilegal tersebut.
"Saya ingatkan kepada para penambang ilegal, tolong jangan rusak hutan kami di Kabupaten Sigi karena rakyat di daerah ini sepakat daerah ini hanya untuk pertanian dan pariwisata," tegasnya.
Ia menuturkan, langkah penutupan tambang ilegal ini juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. "Penertiban kali ini melibatkan pemerintah provinsi yang artinya Gubernur Sulawesi Tengah sepakat dan mendukung bahwa di Kabupaten Sigi tidak perlu ada tambang emas," ungkapnya.
BBTNLL mencatat, total ada tujuh titik tambang emas ilegal di kawasan TNLL, baik di Kabupaten Sigi maupun Poso. Lokasi itu antara lain Kintabaru (0,13 hektare), Ueloe (0,3 hektare), Sibowi (0,5 hektare), Kangkuro (2,5 hektare), Hanggira (2,6 hektare), Dongi-dongi (15 hektare), dan Wanga (1,7 hektare).
Sumber: