Sulteng Gelar Rakor Produk Hukum Daerah, Fokus Perkuat Pajak dan Retribusi

Sulteng Gelar Rakor Produk Hukum Daerah, Fokus Perkuat Pajak dan Retribusi

Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Fahruddin Yambas, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah di Ruang Polibu, Kantor Gubernur, Jumat, 12 September 2025.-Foto: sultengprov.go.id-

Palu, Disway.id - Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Fahruddin Yambas, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Produk Hukum Daerah di Ruang Polibu, Kantor Gubernur, Jumat, 12 September 2025. Kegiatan ini diikuti OPD Pemprov Sulteng serta perwakilan Bagian Hukum dari Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala.

Dalam sambutannya, Fahruddin menekankan pentingnya pajak dan retribusi sebagai penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus kunci kemandirian fiskal. “Tanpa penerimaan daerah yang optimal, mustahil membiayai program strategis, termasuk program unggulan BERANI,” ujarnya.

Ia mengakui masih ada tantangan dalam pengelolaan pajak daerah, seperti potensi belum tergali, data belum terintegrasi, dan rendahnya kepatuhan wajib pajak. Karena itu, koordinasi lintas pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dinilai penting untuk memperkuat sistem yang transparan dan akuntabel.

Fahruddin juga menyebut sejumlah langkah strategis, mulai dari optimalisasi sektor pertanian dan industri hingga pemanfaatan participating interest (PI) 10% migas melalui BUMD Migas.

Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, mengungkapkan pihaknya tengah memfasilitasi dua rancangan Pergub Sulteng. Pertama, revisi Pergub Nomor 1 Tahun 2025 tentang tarif dan rincian objek retribusi. Kedua, Pergub pelaksanaan Perda Nomor 17 Tahun 2021 terkait penurunan kematian ibu, bayi, dan stunting.

“Penyesuaian tarif retribusi harus dilakukan tiap tiga tahun sekali dengan memperhatikan perkembangan ekonomi tanpa menambah objek baru,” jelas Imelda.

Rakor ini diharapkan menjadi forum menyatukan langkah, membangun strategi, sekaligus memperkuat landasan hukum pengelolaan pajak dan retribusi di Sulawesi Tengah.

Sumber: