Kanwil Kemenkum Sulteng Dampingi Petani Milenial Daftarkan 25 Merek Produk Pertanian

Kanwil Kemenkum Sulteng melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar Sosialisasi Pengenalan dan Pemahaman HKI bagi petani milenial.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-
Parigi Moutong, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar Sosialisasi Pengenalan dan Pemahaman Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi petani milenial di Kabupaten Parigi Moutong, Jumat, 12 September 2025.
Kegiatan ini bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulteng. Dalam pembukaan, Kabid Industri Disperindag menekankan pentingnya perlindungan merek produk pertanian agar mampu meningkatkan daya saing, reputasi, sekaligus membuka peluang ekspansi pasar.
Sebagai narasumber, Analis Kekayaan Intelektual Herry menyampaikan materi terkait manfaat perlindungan HKI, khususnya merek. Pada kesempatan ini, peserta juga difasilitasi langsung untuk mendaftarkan 25 permohonan merek melalui pendampingan Disperindag.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy menegaskan, merek adalah identitas yang harus dijaga. “Dengan perlindungan hukum, produk petani milenial bisa memiliki nilai tambah sekaligus membuka akses pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mendampingi masyarakat. “Kami siap memastikan setiap karya maupun produk mendapat perlindungan hukum yang tepat sebagai langkah strategis membangun ekonomi daerah berdaya saing,” tambahnya.
Sosialisasi ini diikuti 25 petani milenial dari Parigi Moutong. Selain menambah wawasan, mereka juga langsung mendapatkan pendampingan pendaftaran merek sebagai bukti nyata pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual.
Sumber: