Kemudahan Pendirian Perseroan Perorangan, Dorongan Kemenkumham Sulteng bagi UMK

Kemudahan Pendirian Perseroan Perorangan, Dorongan Kemenkumham Sulteng bagi UMK

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy.-Foto: Kanwil Kemenkum Sulteng-

Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus mengajak masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), untuk segera melegalkan usahanya melalui pendirian Perseroan Perorangan. Dengan biaya hanya sebesar Rp50.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pelaku usaha sudah dapat memperoleh status sebagai CEO serta mengantongi legalitas resmi atas usahanya.

Pendaftaran usaha dalam bentuk ini tergolong praktis dan bisa dilakukan secara online. Masyarakat hanya perlu mengisi data pribadi, nama perusahaan, alamat usaha, serta mengunggah dokumen yang disyaratkan melalui situs resmi ahu.go.id.

Selain secara daring, masyarakat juga diberi opsi untuk mengunjungi langsung kantor Kanwil Kemenkum Sulteng di Jalan Dewi Sartika No.23A, Kota Palu, atau mendatangi Agensi Layanan Administrasi Hukum Umum di Badan Riset dan Inovasi Daerah, Kabupaten Banggai.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk nyata dukungan pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap legalitas usaha.

“Dengan biaya yang sangat terjangkau, hanya lima puluh ribu rupiah, masyarakat bisa menjadi seorang CEO. Ini bukan hanya status, tapi sebuah pintu untuk meningkatkan kredibilitas usaha dan memperluas akses permodalan,” ujar Rakhmat, Kamis, 18 September 2025.

Lebih jauh, Rakhmat menekankan, status sebagai Perseroan Perorangan membawa banyak manfaat. Yang pertama, legalitas usaha dapat meningkatkan rasa percaya dari konsumen maupun mitra bisnis.

Kedua, pemilik usaha memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme tanggung jawab terbatas, sehingga kerugian usaha tidak berdampak pada kekayaan pribadi. Ketiga, legalitas ini membuka peluang lebih luas untuk mengakses modal baik dari lembaga perbankan maupun investor.

Ia juga menambahkan bahwa peluang ini seharusnya dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha di Sulawesi Tengah.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap usaha, sekecil apapun, memiliki landasan hukum yang kuat. Dengan begitu, para pelaku usaha tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki peluang berkembang lebih besar,” tegasnya.

Dengan adanya kemudahan dalam pendirian Perseroan Perorangan, pemerintah berharap terbentuknya ekosistem usaha yang lebih sehat, produktif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Sumber: