Abdul Kharis Dorong Pengelolaan Kawasan Hutan Sulteng yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah harus dilakukan secara adil dan berkelanjutan. -Foto: Antara-
Palu, Disway.id – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tengah harus dilakukan secara adil dan berkelanjutan. Menurutnya, tata kelola yang tepat akan memastikan bahwa potensi besar yang dimiliki provinsi ini benar-benar dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Hal ini agar potensi besar yang dimiliki benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya dalam kunjungan kerja Komisi IV DPR RI untuk berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengenai pemanfaatan kawasan hutan yag dikutip dari Antara, Selasa (23/9/2025).
Sebagai komisi yang membidangi sektor kehutanan, pertanian, dan kelautan, Komisi IV menaruh perhatian serius terhadap kondisi dan tata kelola hutan di wilayah tersebut. Abdul Kharis menilai luasnya kawasan hutan di Sulawesi Tengah harus diimbangi dengan pengelolaan yang bertanggung jawab dan menyeluruh.
Ia juga menyoroti pentingnya peran pelaku usaha yang telah memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk tidak semata-mata mengambil keuntungan dari kawasan tersebut. Mereka diwajibkan menjalankan tanggung jawab yang telah ditetapkan, seperti rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS), pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penggunaan kawasan hutan, serta pemberdayaan masyarakat sekitar.
“Potensinya besar, tapi realitasnya belum memberikan kesejahteraan yang berdampak,” kata Abdul Kharis.
Pemprov Sulteng Minta Sinergi Pusat-Daerah dan Perlindungan Masyarakat Adat
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menyoroti pentingnya keseimbangan antara aspek ekologi dan ekonomi dalam pengelolaan hutan. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar wilayah provinsi ini, lebih dari 66 persen merupakan kawasan hutan dengan fungsi yang beragam, seperti hutan lindung, produksi, dan konservasi.
“Lebih dari 66 persen wilayah Sulawesi Tengah merupakan kawasan hutan dengan beragam fungsi, mulai dari konservasi, lindung, hingga hutan produksi,” jelas Reny.
Melalui forum diskusi tersebut, Reny menyampaikan empat hal penting yang perlu menjadi fokus bersama:
1. Percepatan pemberian akses legal kepada masyarakat melalui skema perhutanan sosial dan penyelesaian penguasaan lahan dalam program penataan kawasan hutan (PPTPKH)
2. Penguatan pengawasan dan pengendalian atas pemanfaatan hutan
3. Peningkatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah
4. Pemberdayaan masyarakat lokal dan komunitas adat.
“Diskusi ini diharapkan dapat menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan yang mensejahterakan rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan, sehingga pengelolaan kawasan hutan lebih baik dan berkeadilan,” pungkasnya.
Sumber: