Gubernur Anwar Hafid Kukuhkan Pengurus BPSK Banggai Periode 2025–2030
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, resmi mengukuhkan jajaran Pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai masa bakti 2025–2030.-Foto: Pemprov Sulteng-
Palu, Disway.id - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, resmi mengukuhkan jajaran Pengurus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai masa bakti 2025–2030. Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (22/12/2025).
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Syarifuddin Hafid, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tengah Richard Arnaldo, Amiruddin Tamoreka, para pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta unsur Forkopimda Kabupaten Banggai.
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menekankan posisi strategis BPSK sebagai ujung tombak dalam upaya melindungi hak-hak konsumen.
“Pelantikan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat sistem perlindungan konsumen di daerah, khususnya di Kabupaten Banggai,” ujar Gubernur.
Menurutnya, perkembangan pesat di sektor ekonomi dan perdagangan menuntut keberadaan lembaga penyelesaian sengketa yang mampu bekerja secara cepat, sederhana, dan terjangkau oleh masyarakat.
“BPSK harus mampu menyelesaikan sengketa secara adil, objektif, dan profesional, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” lanjutnya.
Dia juga memaparkan data dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang mencatat sebanyak 851 pengaduan konsumen sepanjang tahun 2025 dengan potensi kerugian mencapai Rp438,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sektor jasa keuangan menyumbang 183 laporan, sementara sektor perumahan tercatat sebagai penyumbang kerugian terbesar dari sisi nilai.
Di akhir sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan bahwa hingga kini Sulawesi Tengah telah memiliki lima BPSK yang tersebar di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Tolitoli, Morowali, dan Kabupaten Banggai. Keberadaan kelima BPSK tersebut diharapkan mampu memberikan layanan pengaduan serta memfasilitasi penyelesaian sengketa konsumen secara optimal dan berkelanjutan.
Adapun pengurus BPSK Kabupaten Banggai periode 2025–2030 yang dilantik yakni Cian Lin Sangkaeng, Rosnelly Lamonjong, Sony Heryanto, Deddy Kobaa, Zulkifly Mangatjo, Hasbiallah Latuba, Trisno R. Hadis, Albert D. Bago, dan Fajrianto S. Djilatim.
Sumber: