Anwar Hafid Turun ke Lore Bersaudara, Tegaskan Perlindungan Hak Petani dalam Konflik Lahan Bank Tanah

Anwar Hafid Turun ke Lore Bersaudara, Tegaskan Perlindungan Hak Petani dalam Konflik Lahan Bank Tanah

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak petani di kawasan Lore Bersaudara, Kabupaten Poso, dengan turun langsung ke lapangan dan berdialog bersama masyarakat, Minggu, 21 Desember 2025.-Foto: sultengprov.go.id-

Poso, Disway.id – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak petani di kawasan Lore Bersaudara, Kabupaten Poso, dengan turun langsung ke lapangan dan berdialog bersama masyarakat, Minggu, 21 Desember 2025. Kunjungan yang dipusatkan di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, tersebut dilakukan menyusul banyaknya pengaduan warga terkait konflik agraria dengan Badan Bank Tanah (PT BBT).

Di hadapan masyarakat, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan bahwa persoalan ini sebenarnya telah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sejak beberapa bulan lalu. Ia mengungkapkan bahwa pada 14 Juli 2025, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN guna meminta peninjauan ulang atas pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Bank Tanah di Desa Watutau.

“Walaupun Bapak-Ibu mungkin belum mengetahui, sejak bulan Juli yang lalu saya sudah menyurati Menteri Agraria. Saya minta agar pemberian HPL Bank Tanah di Watutau ditinjau kembali, karena saat itu baru wilayah ini yang masuk. Namun karena persoalan ini terus berkembang dan meluas, saya merasa tidak bisa mengambil keputusan tanpa melihat langsung kondisi di lapangan,” ujar Gubernur.

Ia menjelaskan, kehadirannya secara langsung merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional sebagai kepala daerah. Menurutnya, persoalan agraria yang menyangkut kehidupan masyarakat tidak bisa ditunda, meskipun kunjungan tersebut dilakukan pada hari libur.

Berdasarkan hasil dialog dan peninjauan langsung di lapangan, Gubernur menilai terdapat perbedaan antara laporan yang diterima pemerintah pusat dengan realitas yang dihadapi masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberadaan Bank Tanah pada prinsipnya memiliki tujuan baik, yakni menjaga tanah negara eks-HGU agar tidak dikuasai oleh pihak-pihak tertentu secara tidak sah.

“Bank Tanah itu lahir untuk melindungi tanah negara agar tidak jatuh ke tangan spekulan. Tanah bekas HGU yang tidak diolah dan tidak dikuasai masyarakat seharusnya dikelola negara. Tapi jika di lapangan tanah itu sudah digarap puluhan tahun, ada kebun, rumah, kandang, dan menjadi ruang hidup masyarakat secara turun-temurun, maka itu harus dihormati,” tegasnya.

Gubernur juga menyinggung praktik perlindungan lahan kolektif masyarakat adat dan padang penggembalaan di wilayah lain di Sulawesi Tengah yang selama ini diakui dan dijaga negara. Menurutnya, hukum agraria harus berpijak pada fakta penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh rakyat dalam jangka panjang.

Dalam kesempatan itu, Anwar Hafid mengimbau masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan memperjuangkan hak secara tertib. Ia dengan tegas meminta warga menghindari tindakan anarkis, seraya memastikan pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan menjaga situasi tetap kondusif.

“Rakyat tetap tenang, jangan anarkis. Tetap berkebun seperti biasa, jangan diganggu. Negara hadir dan kami yang akan mengurus ini. Percayakan kepada kami,” ujarnya.

Ia juga memastikan akan berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Tengah serta menyampaikan langsung kondisi tersebut kepada Presiden Republik Indonesia. Gubernur menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah pusat berpihak kepada kepentingan rakyat kecil.

“Saya berani berdiri di sini karena saya tahu Presiden berpihak kepada rakyat. Kalau beliau melihat langsung kondisi ini, saya yakin beliau akan tergerak. Dan itu yang akan saya sampaikan,” katanya.

Sementara itu, Ketua Harian Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, menegaskan bahwa kehadiran Gubernur bersama Satgas PKA merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam mencegah konflik agraria semakin meluas dan melindungi hak-hak petani.

Ia menambahkan, Satgas PKA meminta agar seluruh aktivitas pematokan lahan serta tindakan intimidatif di lapangan dihentikan sementara hingga proses pendataan subjek dan objek lahan dilakukan secara menyeluruh dan adil. Satgas PKA, lanjut Eva, akan terus mengawal pendampingan hukum dan administrasi agar hak-hak masyarakat Lore Bersaudara dapat dipulihkan sesuai prinsip keadilan agraria.

Sumber:

Berita Terkait