Palu, Disway.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) membentuk tim terpadu untuk melakukan verifikasi dan validasi subjek maupun objek lahan guna mempercepat penyelesaian sengketa agraria antara masyarakat Lore Bersaudara dan Badan Bank Tanah di kawasan Lembah Napu, Kabupaten Poso.
Langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mempercepat penyelesaian konflik pertanahan yang telah berlangsung.
“Yang terpenting bagi saya adalah bagaimana persoalan ini cepat selesai, masyarakat bisa tenang, mendapatkan kembali kepastian atas hak-haknya, dan bisa terus berusaha di tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka,” kata Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid di Palu, dilansir Antara, Rabu (1/7/2026).
Anwar menjelaskan, pembentukan tim terpadu merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI terkait percepatan reforma agraria, khususnya penyelesaian konflik lahan di kawasan Lembah Napu.
Menurutnya, fokus pemerintah saat ini bukan lagi mencari pihak yang benar atau salah, melainkan memastikan persoalan dapat segera diselesaikan sehingga masyarakat memperoleh kepastian atas hak kepemilikan tanah.
Ia menilai, kawasan Napu kini memiliki nilai ekonomi yang terus meningkat sehingga potensi konflik agraria juga semakin besar. Karena itu, proses penyelesaian harus dilakukan secara teliti agar hak masyarakat tetap terlindungi.
“Sekarang Napu bukan lagi seperti dulu. Kawasan ini memiliki potensi luar biasa dan nilai ekonomi yang semakin tinggi. Karena itu kita harus hati-hati. Jangan sampai masyarakat yang memang memiliki hak justru kehilangan tanahnya,” ujarnya.
Anwar juga meminta pemerintah desa, camat, serta tokoh adat berperan aktif membantu mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memanfaatkan konflik agraria demi kepentingan pribadi.
Untuk mempercepat penyelesaian sengketa, tim terpadu akan melakukan inventarisasi kondisi lapangan secara menyeluruh.
Tim tersebut bertugas mendata kembali kepemilikan lahan, memverifikasi status penguasaan tanah, mengidentifikasi bidang tanah milik masyarakat yang sah, serta mengelompokkan berbagai persoalan yang ditemukan sebagai dasar penyusunan solusi bersama Badan Bank Tanah.
Gubernur juga menjelaskan bahwa pemberian status Hak Pakai selama 10 tahun sebelum ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan mekanisme yang telah diatur dalam program reforma agraria nasional.
Karena itu, masyarakat diminta tidak khawatir karena kepastian hukum atas skema tersebut telah dijamin oleh peraturan yang berlaku.
“Kunci penyelesaian persoalan ini ada pada kerja sama tim terpadu. Kita inventarisasi seluruh kondisi lapangan, mendengar langsung masyarakat, memastikan hak-hak mereka terlindungi, dan menghadirkan solusi terbaik yang memberikan kepastian hukum,” katanya.
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menerima masukan dari para kepala desa dan tokoh adat terkait persoalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang berada di bawah Badan Bank Tanah, khususnya di Desa Winowanga, Watutawu, Alitupu, Kalimago, Maholo, dan Winowanga.
Anwar menegaskan, Pemprov Sulteng berkomitmen menyelesaikan konflik agraria secara adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, sekaligus memastikan program reforma agraria berjalan sesuai ketentuan hukum.