"Pada saat yang sama, keanekaragaman hayati yang memiliki peran penting dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dinilai belum mendapatkan perhatian yang memadai," ucapnya.
Keempat, belum optimalnya sinkronisasi kebijakan iklim dengan kebijakan pembangunan. KEHATI menyoroti sejumlah kebijakan pembangunan yang berpotensi menambah tekanan terhadap lingkungan dan emisi gas rumah kaca, termasuk proyek yang berkaitan dengan pembukaan kawasan hutan.
Dari sejumlah persoalan tersebut, KEHATI mengajukan tujuh rekomendasi sebagai masukan dalam penyusunan regulasi pengelolaan perubahan iklim.
Rekomendasi tersebut mencakup penerapan paradigma pembangunan berkelanjutan secara utuh dan konsisten, integrasi kebijakan perubahan iklim dengan konservasi keanekaragaman hayati, serta pelaksanaan transisi energi yang lebih ambisius dan berkeadilan.
KEHATI juga mendorong pemberian insentif ekonomi hijau bagi produsen dan konsumen, penguatan sistem pangan lokal untuk menghadapi ancaman krisis pangan akibat perubahan iklim, pembangunan sistem kesehatan masyarakat yang tangguh terhadap perubahan iklim, serta penguatan tata kelola penanganan perubahan iklim.
Masukan tersebut disampaikan di tengah pembahasan regulasi perubahan iklim di DPR. Pada September 2026, Komisi XII DPR telah melakukan pendalaman terhadap naskah akademik dan draf RUU perubahan iklim bersama pemerintah. Dalam pembahasan tersebut, sejumlah anggota DPR juga menyoroti pentingnya integrasi kebijakan mitigasi dan adaptasi serta perlindungan kepentingan masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Sementara itu, proses harmonisasi RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebelumnya sempat ditunda pada Februari 2026. Baleg DPR menyebut penundaan dilakukan untuk menghindari tumpang tindih pengaturan dengan proses revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.