Jakarta, Disway.id - Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mulai memasuki fase baru seiring berjalannya pembangunan fisik di sejumlah lokasi.
Pada tahap ini, pemerintah tidak hanya berfokus pada pembangunan sarana, tetapi juga memastikan kesiapan operasional, terutama sumber daya manusia yang akan menjalankan koperasi dan kampung nelayan tersebut.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, proses penempatan manajer dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem kerja. Menurutnya, kecepatan penempatan bukan satu-satunya hal yang menjadi perhatian pemerintah.
“Proses penempatan para manajer dilakukan secara terukur. Pemerintah tidak hanya mengejar kecepatan penempatan, tetapi juga memastikan para manajer masuk ke dalam sistem kerja yang jelas dan memiliki kepastian dalam menjalankan tugasnya,” kata Qodari, dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Ia menjelaskan, para calon manajer yang telah dinyatakan lolos seleksi membutuhkan kejelasan mengenai waktu mulai bekerja, tempat penugasan, hubungan kerja, hingga hak yang akan diperoleh.
Kebutuhan tersebut dinilai penting karena sejumlah calon manajer disebut telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya untuk mengikuti program yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah.
Atas dasar itu, pemerintah menyiapkan berbagai aspek administratif dan hukum sebelum proses penempatan dilakukan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian status dan hak sehingga para manajer bisa langsung menjalankan tugasnya.
“Penataan tersebut mencakup kejelasan hubungan kerja antara manajer dan pemberi kerja. Untuk KDKMP, pemberi kerja adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), sedangkan untuk KNMP adalah PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero),” ujar Qodari.
Kontrak hingga Perlindungan Sosial Disiapkan
Selain menetapkan hubungan kerja, pemerintah juga mempersiapkan sejumlah ketentuan terkait kontrak, hak dan kewajiban, masa kerja, perlindungan sosial, serta pengupahan bagi para manajer.
Untuk KDKMP, Kementerian Koperasi tengah menyiapkan penempatan calon manajer melalui koordinasi dengan Badan Pengaturan BUMN dan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Para manajer KDKMP nantinya berstatus sebagai pegawai BUMN dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Masa kerja awal menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.
Proses penempatan dilakukan secara bertahap sesuai lokasi yang telah ditentukan. Sementara itu, mekanisme penempatan manajer KNMP juga disiapkan melalui koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Badan Pengaturan BUMN serta PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Qodari mengatakan, kesamaan dalam pengaturan hak dan perlindungan menjadi salah satu bagian yang diperhatikan pemerintah dalam proses penataan kedua program tersebut.
“Prinsipnya, setiap manajer akan ditempatkan dengan hak dan perlindungan yang jelas. Melalui pengaturan tersebut, pemerintah ingin memberikan kepastian sekaligus perlindungan yang lebih baik kepada para calon manajer,” kata Qodari.