Kanwil Ditjenpas Sulteng dan Ombudsman Evaluasi Pelayanan Publik di Lapas Palu

Jumat 30-10-2026,11:42 WIB
Reporter : Mihardin
Editor : Mihardin

Palu, Disway.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah bersinergi dengan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kegiatan monitoring di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu.

Pengawasan ini difokuskan pada evaluasi penerapan standar pelayanan, pemenuhan hak-hak Warga Binaan, serta identifikasi sejumlah aspek yang masih memerlukan pembenahan.

Monitoring tersebut juga menjadi sarana untuk memastikan seluruh layanan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan nondiskriminasi menjadi landasan dalam memberikan pelayanan kepada setiap penerima layanan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Herman Mulawarman, mengapresiasi keterlibatan Ombudsman dalam mengawasi pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. Menurutnya, pengawasan eksternal diperlukan sebagai bahan evaluasi agar kualitas layanan terus meningkat dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Herman mengungkapkan, beberapa pekan sebelumnya dirinya bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah, M. Iqbal Andi Magga, telah membahas berbagai persoalan pelayanan pemasyarakatan melalui program Dialog Luar Studio RRI Palu. Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan peninjauan sejumlah fasilitas di Lapas Palu.

Fasilitas yang menjadi perhatian dalam peninjauan meliputi area kunjungan keluarga, ruang pelayanan kesehatan, blok hunian Warga Binaan, tempat bimbingan kerja, hingga dapur.

Ia menegaskan, pelaksanaan tugas pemasyarakatan di Sulawesi Tengah harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu landasan dalam memastikan perlakuan yang setara serta pemenuhan hak dasar Warga Binaan.

“Beberapa pekan lalu kami telah bersama-sama meninjau fasilitas dan layanan di Lapas Palu. Semua Warga Binaan harus mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa diskriminasi, dan hak-hak dasarnya wajib dipenuhi sesuai aturan,” katanya dikutip dari ditjenpas, Jumat (30/10/2026).

Sementara itu, Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Susiati, menjelaskan bahwa monitoring tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk memperoleh informasi yang menyeluruh, tim melakukan pengumpulan data melalui wawancara dengan petugas lapas, Warga Binaan, serta pengunjung.

Menurut Susiati, pemeriksaan mencakup lima aspek utama, yaitu pengelolaan kamar hunian, mekanisme kunjungan, pemenuhan hak dasar, pelaksanaan pembinaan, dan penanganan pengaduan. Selain menghimpun keterangan dari berbagai pihak, tim juga mengamati secara langsung kondisi fasilitas dan berdialog dengan Warga Binaan sebagai penerima layanan.

“Ini merupakan salah satu tugas Ombudsman melakukan pengawasan terkait pelayanan publik, salah satunya di Lapas dan Rutan dalam memberikan layanan kepada Warga Binaan, mulai dari sarana dan prasarana hingga kesesuaian dengan standar layanan,” terangnya.

Dari hasil pengamatan di lapangan, Ombudsman menilai sejumlah aspek pelayanan telah berjalan sesuai ketentuan. Meski demikian, persoalan kelebihan kapasitas hunian atau overkapasitas masih menjadi tantangan yang perlu ditangani melalui koordinasi berbagai tingkatan pemerintahan.

“Alhamdulillah, dari hal-hal yang kami amati, pelayanan berjalan sesuai aturan dan tidak terlihat adanya perlakuan istimewa. Namun, persoalan over kapasitas tetap menjadi perhatian bersama dan memerlukan perbaikan dari tingkat wilayah hingga pusat,” kata Susiati.

Ia menambahkan, pengawasan tidak boleh berhenti pada proses pemeriksaan, tetapi perlu dilanjutkan dengan komunikasi dan langkah perbaikan yang konkret. Karena itu, seluruh penyelenggara pelayanan diharapkan terbuka terhadap kritik maupun rekomendasi dari lembaga pengawas.

“Tetap berkolaborasi dalam melakukan pelayanan. Kami sebagai pengawas tentu ingin melihat pelayanan publik lebih baik. Jangan alergi terhadap pengawasan karena tujuan Ombudsman bukan mencari kesalahan, melainkan melakukan perbaikan bersama,” tuturnya.

Kategori :