Sigi, Disway.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tidak akan melanjutkan kasus oknum Kepala Desa Sungku Kecamatan Kulawi terkait dugaan asusila untuk pemberhentian sementara. Pasalnya, kasus itu sudah dituntaskan secara hukum adat.
"Jadi Kades Sungku sudah diberikan sanksi adat oleh lembaga adat di wilayah itu," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi Moh Ambar Mahmud saat ditemui wartawan di Desa Bora, Kabupaten Sigi, dikutip dari Antara, Jumat 13 Juni 2025.
Ambar mengatakan, untuk sanksi adat di Kabupaten Sigi diakui karena adanya peraturan daerah (Perda) Nomor 15 tentang pengakuan terhadap Hukum Adat. Karena, kata dia, kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kita ini kan punya perda tentang hukum adat, jadi di daerah ini kalau ada permasalahan tentunya didorong penyelesaian secara kekeluargaan dan secara adat," katanya.
Dia menuturkan, jika dengan pemberian sanksi adat tidak memberikan efek jera maka bisa dilanjutkan ke proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Sanksi adat ini merupakan salah satu efek jera, jadi kami pikir tidak perlu lagi proses ke tingkat selanjutnya ini laporan BPD Sungku sebab sudah diberikan sanksi adat sehingga kami kembalikan kepada Kecamatan Kulawi," tuturnya.
Menurut dia, adanya laporan bahwa terdapat petisi masyarakat meminta oknum Kades Sungku dinonaktifkan dari jabatannya perlu diperiksa kembali.
"Itu bukan kami tidak percaya tapi harus evaluasi dan monitoring terlebih dahulu, selain itu yang bersangkutan juga kami anggap selesai karena lembaga adat sudah bertindak dan memberikan denda kepada oknum Kades Sungku," kata Ambar.
Ambar menyebutkan kasus asusila itu tidak sertamerta memberhentikan Kades Sungku dari jabatannya di desa tersebut. "Ada prosedur tentunya teguran-teguran ini mulai dari lisan, tertulis, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap," katanya.
Diketahui kasus dugaan asusila tersebut terjadi pada Februari 2025 dan sempat viral di wilayah Kulawi Raya. Selanjutnya dalam video berdurasi 2 menit 34 detik yang direkam oleh anak kandungnya sendiri, Kades Sungku tampak digerebek bersama seorang perempuan yang diduga selingkuhannya di dalam kamar pribadi.